Ditemukan 4 data
145 — 58
REMEXIO ERY WIJAYA MELAWANRUMBITA FEBRIARUKMI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESATinggi Banten yang memeriksa dan mengadiliperkara perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara antara :REMEXIO ERY WIJAYA, alamat Perum Cikupa Asri Blok G.2 No.29 Rt/Rw003/003 Kelurahan Pasir Gadung, Kecamatan CikupaKab.Tangerang, dalam hal ini diwakili olen Kuasa Hukum :1.THERESIA PURBA,SH.MH. 2.MARIHOT HUTAHURUK,SH.3.ALBIKER SIAGIAN,SH. 4.ROBETH NAPITUPULU,SH.
Remexio Ery Wijaya.Pertama, saya ingin memberitahukan mengenai perceraian adalah memangbenar keinginan kami, dikarenakan sudah tidak ada kecocokan lagi antara sayadengan Sdr. Remexio Ery Wijaya. Namun dikarenakan kesibukan saya (saat iniyang bekerja adalah saya), sedangkan Sdr. Remexio Ery Wijaya saat ini sudahtidak bekerja lagi, maka dengan pertimbangan bahwa Sdr.
Remexio Ery Wijayaakan lebih punya banyak waktu untuk dapat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan,maka waktu itu terjadi kKesepakatan antara saya dengan Sdr. Remexio Ery Wijaya,untuk yang mengajukan gugatan adalah Sdr. Remexio Ery Wijaya. Namun sejakmendaftarkan ke Pengadilan, Sdr. Remexio Ery Wijaya tidak menginfokan secaradetail perihal isi dari gugatan tersebut secara rinci.
Remexio Ery Wijaya. Keberatan ini saya ajukan karena tuduhantersebut sangat tidak mendasar. Dan menganai hak asuh anak (Gabriele CaluellaEvelyn) yang saat ini usianya dibawah 12 tahun adalah seharusnya dibawah ibukandungnya yitu saya sendiri. Selain itu, yang bekerja saat ini adalah sayasedangkan Sdr. Remexio Ery Wijaya saat ini posisi menganggur (tidak bekerja).Selain itu Sdr.
Remexio Ery Wijaya sejak lahir sampai saat ini anak kami GabrieleCaluella Evelyn yang membesarkan dan merawat adalah saya. Jadi ssya sangatkeberatan mengenai permintaan hak asuh anak berada dibawah Sdr. Remexio EryWijaya. Karena jika dilinat dari pekerjaan (punya penghasilan tetap) adalah saya.Bukan Sdr. Remexio Ery Wijaya.
Terbanding/Tergugat : RUMBITA FEBRIARUKMI
132 — 3
Pembanding/Penggugat : REMEXIO ERY WIJAYA
Terbanding/Tergugat : RUMBITA FEBRIARUKMI
I Putu Wahyu Krisdinatha
16 — 9
PENETAPANNomor 795/Pdt.P/2019/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara perdatadalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkarapermohonan atas nama: Putu Wahyu Krisdinatha, Lakilaki, Remexio / 13 September 1993, agama Hindu,pekerjaan honorer, NIK.5103041309930002, alamat : BrSekarmukti Desa Pangsan Kecamatan PetangKabupaten Badung.
Saksi Ni Wayan Dewi Yuniantari :Bahwa saksi adalah istri Pemohon ;Bahwa saksi kenal dengan Pemohon sejak sekolah SMA;Bahwa pemohon adalah anak kandung dari Ketut Narsa dalamperkawinannya dengan Ni Wayan Rusni;Bahwa nama Pemohon dalam akta kelahiran Pemohon tertulis Putu WahyuKrisdinata lahir di Remexio, pada tanggal 13 September 1993;Bahwa nama Pemohon sebenarnya adalah Putu Wahyu Krisdinatha, sesuaidengan yang tercantum dalam ljazahljazah Pemohon;Bahwa ada kesalahan pada saat orang tua Pemohon mengurus
;Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan alat bukti surat P1 sampaidengan P9 dan 2 (dua) orang saksi yaitu: saksi Ni Wayan Dewi Yuniantari dansaksi Ni Made Sugatri yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah;Hal 4 dari 6 halaman Penetapan Nomor 795/Pdt.P/2019/PN DpsMenimbang, bahwa dari alat bukti yang diajukan di persidangan, telahdiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pemohon adalah anak kandung dari Ketut Narsa dalam perkawinannyadengan Ni Wayan Rusni; Bahwa Pemohon lahir di Remexio
13 — 4
Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersamaawalnya diAsrama Polsek Remexio kabupaten Aileu TimorTimor selama 3tahun ( 19921996), tahun 1996 pindah dan tinggal di Kel.Manleuana,kec .Dili Barat, Kota Dili Timortimor selama 3 tahun, kKemudian pada tahun1999 pindah dan menetap di NTB yaitu pada awalnya di asrama Polsekcakranegara Gerung Butun Timur, Kel. Mandalika, Kec. Sandubaya, KotaMataram (alamat KTP) dan tempat tinggal terakhir/sekarang di PerumahanMavila Rengganis, JIn.