Ditemukan 2 data
Rochmanto Nugroho
Terdakwa:
JEFRI RONALD REMIXIO VICTOR anak dari CHRIS MEWENGKANG
21 — 13
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Jefri Ronald Remixio Victor anak dari Chris Mewengkang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3.
Jefri Ronald Remixio Victor yang isinya telah menerima uang dari Pinungkas Amri Redyaning sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk melakukan transaksi berjangka di PT. Valbury Asia Futures dengan mengikuti program ALL New HR-V Special.
dikembalikan kepada Saksi Pinungkas Amri Redyaning.
1) 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA atas nama SRI WULANDARI dengan nomor rekening 8610322132.
Penuntut Umum:
Rochmanto Nugroho
Terdakwa:
JEFRI RONALD REMIXIO VICTOR anak dari CHRIS MEWENGKANG
Terbanding/Terdakwa : JEFRI RONALD REMIXIO VICTOR anak dari CHRIS MEWENGKANG
44 — 21
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 36/Pid.B/2024/PN Yyk tanggal 8 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Jefri Ronald Remixio Victor anak dari Chris Mewengkang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
3) 1 (satu) lembar surat tanda terima uang tanggal 16 Juni 2022 yang dibuat dan ditandatangani di atas materai oleh Sdr, JEFRI RONALD REMIXIO VICTOR yang isinya telah menerima uang dari PINUNGKAS AMRI REDYANING sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk melakukan transaksi berjangka di PT, VALBURY ASIA FUTURES dengan mengikuti program ALL New HR-V Special.
Dikembalikan kepada saksi Pinungkas Amri Redyaning.
Pembanding/Penuntut Umum : Rochmanto Nugroho
Terbanding/Terdakwa : JEFRI RONALD REMIXIO VICTOR anak dari CHRIS MEWENGKANG