Ditemukan 20 data
HENDRO ROMIKO
28 — 12
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon dan Ibu Pemohon dalam Akte kelahiran No. 2359/Ist/2004 tertanggal 10 Juni 2004, yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu yang semula tercantum Hendro Remico
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulupada tanggal 6 Desember 2018 dan didaftarkan di bawah register Nomor:406/Pdt.P/2018/ PN Bgl yang pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa pemohon adalah anak dari Bapak BUSRIZAL danNELMAYULISe Bahwa pemohon telah memiliki akte kelahiran sebagaimana kutipanakte kelahiranNo. 2359/Ist/2004 tanggal 10 Juni 2004 yang dikeluarkan DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulue Bahwa dalam kutipan akte kelahiran pemohon tersebut tertera Namapemohon adalah Hendro Remico
Busrizaldan Ibu Nema YulisHalaman 1 dari 6 halaman Penetapan Nomor 106/Pat.P/2018/PN Bgle Bahwa dalam dokumendokumen pemohon seperti ijazah tercantumnama pemohon adalah Hendro Romiko dan nama Bapak Busrizaldan Ibu Nelmayulise Bahwa dalam dokumendokumen pemohon seperti KTP dan KKtercantum nama pemohon adalah Hendro Romikoe Bahwa untuk menghilangkan kekhawatiran pemohon dan untukmenghindari halhal tidak dlinginkan maka pemohon bermaksudmemperbaiki Nama pemohon dalam akte kelahiran pemohon yaitudari Hendro Remico
Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukanperubahan/perbaikan Nama pemohon dalam akte kelahiran pemohonyaitu dari Nama Hendro Remico menjadi Hendro Romiko serta namaIbu pemohon dari Nema Yulis menjadi Nelmayulis3.
seperti KTP dan KK tercantum namapemohon adalah Hendro Romiko;Halaman 3 dari 6 halaman Penetapan Nomor 106/Padt.P/2018/PN Bgl Bahwa saat ini Pemohon ingin memperbaiki namanya yang tercantumpada Akta Kelahiran dari Hendro Remico menjadi Hendro Romiko sertanama ibu pemohon dari Nema Yulis menjadi Nelmayulis.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakantidak berkeberatan ;2.
Bahwa saksi adalah ayah kandung Pemohon ; Bahwa saat ini Pemohon telah mempunyai Akte Kelahiran No.2359/Ist/2004 tanggal 10 Juni 2004 yang dikeluarkan DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu ; Bahwa didalam Akta Kelahiran pemohon tertera nama pemohon adalahHendro Remico dan nama Bapak pemohon Busrizal dan Ibu Nema Yulis; Bahwa dalam dokumendokumen seperti ijazah tercantum namapemohon adalah Hendro Romiko dan nama Bapak Busrizal dan IbuNelmayulis; Bahwa dalam dokumendokumen seperti KTP
39 — 5
oleh Polres kebumen dengan Nomor Surat B/1385/VI/2016/ResKbm tanggal 10 Juni 2016 adalah mengandung Metamfetamina yangterdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telahmembacakan bukti surat berupa : Rekomendasi Hasil Pelaksanaan AsesmenDalam Proses Hukum atas nama OEY GIEN KIAM bin OEY YANG DJINGNomor : R/354/VI/Ka/TAT.00/2016/BNNPJTG tertanggal 15 Juni 2016 yangditandatangani oleh Brigjen Pol Drs.AMRIN REMICO
Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;11.Bahwa benar terdakwa OEY GIEN KIAM alias YIYIN Bin OEY YANG DJING(Alm) dalam menggunakan Narkotika jenis sabu sabu tidak mendapatkanijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka perawatan ataupengobatan.12.Bahwa benar berdasarkan hasil Rekomendasi Hasil Pelaksanaan AsesmenDalam Proses Hukum atas nama OEY GIEN KIAM bin OEY YANG DJINGNomor : R/354/VI/Ka/TAT.00/2016/BNNPJTG tertanggal 15 Juni 2016yang ditandatangani oleh Brigjen Pol Drs.AMRIN REMICO
badan terasa segar, sulit tidur, mata terjaga dannafsu makan berkurang, setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa,kemudian diambil sample urine untuk dilakukan tes dan ternyata urineterdakwa positif mengandung Methylenedioxymethamphetamine (MDMA);Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Rekomendasi HasilPelaksanaan Asesmen Dalam Proses Hukum atas nama OEY GIEN KIAM binOEY YANG DJING Nomor : R/354/VI/Ka/TAT.00/2016/BNNPJTG tertanggal 15Juni 2016 yang ditandatangani oleh Brigjen Pol Drs.AMRIN REMICO
37 — 31
PUSPITA JAUHARILmengetahui Kepala BNNP Semarang Drs.AMRIN REMICO,MM diperolehrekomendasi Rehabilitasi rawat jalan selama 3 (tiga) bulan danberdasarkan Laporan Case Record Rawat Jalan an.IWAN ADHIAWAN alsIWAN Bin ADHI KARSIDI penerima manfaat di Baresos Eks PenyalahgunaNapza MANDIRI Semarang tanggal 10 Mei 2016 yang ditandatanganiDra.
6 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Edy Suprayitno bin Jamari) mempunyai kekuasaan untuk mewakili kepentingan anaknya, nama Remico Pradipta Chandra Kharisma, tanggal lahir 08 Juni 2005 mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan hingga anak tersebut dewasa;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima
39 — 7
Amrin Remico, MM selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu, dr.
Amrin Remico, MM selaku Ketua TimAsesmen Terpadu, dr. Puspita Jauharil Fara AM selaku Tim AsesmenDokter dan Sudaryanto, SH selaku Tim Asesmen Hukum, tertanggal 15Februari 2016, dengan kesimpulan sebagai berikut :1 Tim DokterMedis : keluhan badan terasa sakit sampai ke tulang, gelisah, tegang, khawatirberlebihan.
53 — 12
PUSPITA JAUHARIL mengetahuiKepala BNNP Semarang Drs.AMRIN REMICO,MM diperoleh rekomendasiRehabilitasi rawat jalan selama 3 (tiga) bulan dan berdasarkan Laporan CaseRecord Rawat Jalan an.WAN ADHIAWAN als IWAN Bin ADHI KARSIDI penerimamanfaat di Baresos Eks Penyalahguna Napza MANDIR? Semarang tanggal 10Mei 2016 yang ditandatangani Dra. SRI SUGIYARTI mengetahui Kepala BalaiRehabilitasi Sosial Eks Penyalahguna Napza MANDIRP Semarang Drs.
PUSPITA JAUHARIL mengetahuiKepala BNNP Semarang Drs.AMRIN REMICO,MM diperoleh rekomendasiRehabilitasi rawat jalan selama 3 (tiga) bulan dan berdasarkan Laporan CaseRecord Rawat Jalan an.WAN ADHIAWAN als IWAN Bin ADHI KARSIDI penerimamanfaat di Baresos Eks Penyalahguna Napza MANDIR? Semarang tanggal 10Mei 2016 yang ditandatangani Dra. SRI SUGIYARTI mengetahui Kepala BalaiRehabilitasi Sosial Eks Penyalahguna Napza MANDIRI Semarang Drs.
46 — 5
Amrin Remico, MM);Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan para saksi, keteranganTerdakwa dan adanya barang bukti serta Berita Acara Pemeriksaan LaboratorisKriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri LaboratoriumForensik Cabang Semarang No.
Amrin Remico, MM), merekomendasikan Terdakwaperludilakukan support/behavior terapi dan konseling tentang NAFZA ;18 Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatannya tidak dilindungi dengan suratijin dari pihak yang berwajib.Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidanganPengadilan Negeri Magelang berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umumyang disusun secara Alternatif, Pertama yaitu Pasal 112 ayat (1) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua yaituPasal
Amrin Remico, MM), merekomendasikan Terdakwa perlu dilakukansupport/behavior terapi dan konseling tentang NAFZA ;Menimbang, bahwa dengan Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan, danmenghubungi kemudian mengambil Narkotika jenis sabusabu tersebut dengancara memesan kepada Sdr.
Amrin Remico, MM),merekomendasikan Terdakwa perlu dilakukan support/obehavior terapi dankonseling tentang NAFZA, maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :Menimbang, bahwa terhadap hasil rekomendasi tim assesmen terpadutersebut hanya diberlakukan kepada mereka yang dinyatakan sebagaipecandu/penyalahgunanarkotika;Menimbang, bahwa dalam melaksanakan assesmen terpadu adamekanismenya.
40 — 11
AMRIN REMICO, MM, Brigadir Jenderal Polisi, denganRekomendasi sebagai berikut: Tim medis, Tersangka termasuk penyalahguna narkotika tahap sedangdapat berhenti menggunakan tanpa intervensi sehingga dapat dilakukanrehabilitasi sosial rawat jalan; Tim Hukum, proses hukum lanjut tersangka menguasai danmenggunakan shabu;Bahwa Terdakwa telah melakukan rehabilitasi rawat jalan di Rumah SakitProf. Soerojo Magelang berdasarkan Perincian tagihan biaya administrasidan biaya tindakan pasien Rawat Jalan No.
Majelis Hakim akan mempertimbangkanmengenai Pasal 54 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yangmenyebutkan bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaanNarkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;Menimbang, bahwa sebagaimana terlampir dalam berkas perkaraberdasarkan:26e Rekomendasi Hasil Tim Assesmen Nomor: R/331/XI/Ka/Rh.00.00/2015/BNNPJTG, tanggal 18 November 2015, yang ditanda tangani Drs.AMRIN REMICO
AMRIN REMICO, MM, Brigadir Jenderal Polisi,merekomendasikan Terdakwa termasuk penyalahguna narkotika tahapsedang dapat berhenti menggunakan tanpa intervensi sehinggadapat dilakukan rehabilitasi sosial rawat jalan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Saksisaksi danRekomendasi Hasil Tim Assesmen tersebut diatas Majelis Hakim berpendapatbahwa Terdakwa bukanlah seorang pecandu narkotika yang harus menjalanirehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana Pasal 54 UndangUndang Republik
24 — 15
Drs.AMRIN REMICO,MMselaku Ketua Tim Asesment Terpadu BNNP Surabaya;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Tanjung Perak, tertanggal 11 Januari 2017 No. Reg. Perkara : PDM432/ Tjg. Prk/11/2016, pada pokoknya adalah berikut:1.
116 — 56
Amrin Remico, MMdidapat kesimpulan bahwa terdakwa adalah korban penyalahgunaan Narkotika danharus menjalani rehabilitasi sosial selama 3 (tiga) bulan.Bahwa terdakwa saat ini seclang menjalani rehabilitasi sosial selama 3 (tiga)bulan di Baresos Eks Penyalahguna Napza "Mandiri" Semarang mulai tanggal2 Mei 2016 s/d 2 Agustus 2016 sesuai dengan rekomendasi hasil pelaksanaanAsesmen.Halaman 9 daril12.
46 — 4
dan BB 0090/2016/NNFberupa 1 (satu) buah pipa kaca tersebut diatas adalah mengandungMETAMFETAMINA terdaftar dalam golongan nomor urut 61 lampiran UU RInomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;Bahwa berdasarkan SURAT REKOMENDASI HASIL PELAKSANAANASESMEN DALAM PROSES HUKUM yang dibuat di Semarang tanggal 14April 2016 dan ditanda tangani oleh Tim Asesmen Dokter RADITYA KUSAM ,Tim asesmen hukum DYAH TRI N.J.SSos.Msi dan mengetahui Kepala BNNPropinsi Jateng selaku ketua tim asesemen Terpadu drs.AMRIN REMICO
TrangkilKab.Pati dengan Rekomendasi : Proses hukum lanjut ; Evaluasi Psikologi ; Terapi perilaku /intervensi singkat ; Konseling Napza ; Rehabilitasi Rawat jalan selama 3 bulan ;Bahwa berdasarkan SURAT REKOMENDASI HASIL PELAKSANAANASESMEN DALAM PROSES HUKUM yang dibuat di Semarang tanggal 14April 2016 dan ditanda tangani oleh Tim Asesmen Dokter RADITYA KUSAM,Tim asesmen hukum DYAH TRI N.J.SSos.Msi dan mengetahui Kepala BNNPropinsi Jateng selaku ketua tim asesemen Terpadu drs.AMRIN REMICO,MM,atas
23 — 8
Amrin Remico, M.M.Bahwa berdasarkan pertimbangan Judex Factie dan bukti surat tersebut diperolehpetunjuk yang nyata dan jelas bahwa terdakwa adalah nyatanyata SEORANGPECANDU NARKOTIKA yang mengalamisindromketergantunganMetamfetamina (sabusabu) yang secara medis dinyatakan OS (Orang Sakit)serta memerlukan pertolongan dari ketergantungan narkotika tersebut denganjalan menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika.3.2 Judex Factie sudah benar dalam menerapkan unsurunsur perbuatanpidana yang didakwakan
Amrin Remico, M.M.Bahwa Pasal 127 Undangundang Narkotika, mengatur tentang:(4) Setiap Penyalah Guna:d. Narkotika Golongan bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara palinglama 4 (empat) tahun;Halaman 28 dari 38 Putusan No.522/PID.SUS/2017/PT SBY(9)(6)(6)e.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : JONATHAN HALIM TJANDRA BIN TJANDRA ASMARA ALM
21 — 7
Amrin Remico, M.M.Bahwa berdasarkan pertimbangan Judex Factie dan bukti surat tersebut diperolehpetunjuk yang nyata dan jelas bahwa terdakwa adalah nyatanyata SEORANGPECANDU NARKOTIKA yang mengalamisindrom ketergantunganMetamfetamina (sabusabu) yang secara medis dinyatakan OS (Orang Sakit)serta memerlukan pertolongan dari ketergantungan narkotika tersebut dengan jalan menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika.3.2 Judex Factie sudah benar dalam menerapkan unsurunsurperbuatan pidana yang didakwakan
Amrin Remico, M.M.Bahwa Pasal 127 Undangundang Narkotika, mengatur tentang:(4) Setiap Penyalah Guna:d. Narkotika Golongan bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjarapaling lama 4 (empat) tahun;Halaman 29 dari 39 Putusan No.522/PID.SUS/2017/PT SBYe. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjarapaling lama 2 (dua) tahun; danf.
39 — 11
AMRIN REMICO, MM.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidanadalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undangundang Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwatidak menyatakan keberatan ;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum di persidangan telahmengajukan beberapa orang saksi, yang masingmasing di bawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi 1.
Amrin Remico, MM);Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan para saksi, keteranganTerdakwa dan adanya barang bukti serta Berita Acara Pemeriksaan LaboratorisKriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri LaboratoriumForensik Cabang Semarang No. Lab : 39/NNF/2016 tanggal 15 Januari 2016,Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : BA / 01 / 1/ 2016 / Urkes tanggal 07Januari 2016, Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Asesmen Dalam Proses HukumAn.
30 — 4
Puspita Jauharil Farra AM,diketahui oleh Kepala Bidang rehabilitasi Sharlin Tjahaja dan Kepala BadanNarkotika Nasional Propinsi Jawa Tengah Drs.Amrin Remico, MM dengan hasilpemeriksaan :Hal. 3 dari 20 hal.
Okty Risa Makartia, S.H
Terdakwa:
ANTO BIN MANSUR
26 — 6
369 berwarna putih dengan tutup tabung berwarna merah dengan selang sprayer semprotan berwarna hitam tanpa dilengkapi tuas pompa (dalam keadaan rusak);
Dikembalikan kepada Ilyas Bin Sese;
-1 (satu) buah pompa semprot racun Merek Cross Mark Pb 369 berwarna putih dengan tutup tabung berwarna merah dengan selang sprayer semprotan berwarna hitam (dalam keadaan baik);
Dikembalikan kepada Syarifudin Bin Dahlan;
-1 (satu) buah timbangan duduk manual 30 Kilogram Merek Remico
25 — 5
Amrin Remico MM ( Kepala Badan Narkotika NasionalProvinsi Jawa Tengah selaku Ketua Tim assesment Terpadu) dan dr. PuspitaJauharil Farra Adi (Tim Asesmen Dokter).
76 — 8
AMRIN REMICO, M.M. selaku Kepala BNNProvinsi Jawa Tengah;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangandiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Petugas Dit Resnarkoba Polda Jatengpada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 Wib di rumahnya diDsn. Ngruweng Rt 004 Rw 001, Desa Wiro, Kec. Bayat, Kab.
41 — 10
AMRIN REMICO, MM dengan Rekomendasi :proses Hukum lanjut, pengguna tahap berat dapat dilakukan rehabilitasi dilapas;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa atas Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakanmengerti serta tidak mengajukan keberatan demikian juga dengan PenasehatHukumnya;11Menimbang, bahwa selain itu) untuk menguatkan dakwaannya,Penuntut Umum telah mengajukan saksisaksi yang masingmasingmemberikan
86 — 16
AMRIN REMICO,MM.Sebagai Kepala Team Assesman Terpadu Provinsi Jawa Tengah;Bahwa metode melalui wawancara dengan Terdakwa awal mulai memakainarkoba sampai Terdakwa ditangkap pihak Kepolisian;Bahwa apakah ada standart nasional, sejauh ini ilmu yang ahli miliki pecandunarkoba supaya dia ( pecandu ) kedepan tidak memakai lagi;Bahwa ahli dalam melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Beby tidakmemakai standart internasional;Bahwa standart bagi pemakai narkoba supaya sembuh memerlukan waktu danfase yang