Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PN WAINGAPU Nomor 61/Pid.Sus/2016/PN.WGP
Tanggal 4 Agustus 2016 — - OKTANIMUS REMIKATI alias OKTA
7315
  • Menyatakan Terdakwa OKTANIMUS REMIKATI alias OKTA, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    - OKTANIMUS REMIKATI alias OKTA
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Terdakwa1 Nama lengkap : OKTANIMUS REMIKATI alias OKTA;2 Tempat lahir : Menggit;3 Umur/tanggal lahir : 25 tahun/ 20 Oktober 1990;4 Jenis kelamin : Lakilaki;5 Kebangsaan : Indonesia;6 Tempat tinggal : Menggit, Rt. 007, Rw. 004, DesaKambatatanaKecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba
    PN.Wgptanggal 15 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 61/Pid.Suis/2016/PN.Wgp tanggal 15 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:123Menyatakan Terdakwa OKTANIMUS REMIKATI
    alias OKTA terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yangmengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311Ayat (5) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam dakwaan primairPenuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OKTANIMUS REMIKATI aliasOKTA dengan pidana penjara selama (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangiseluruhnya
    hukuman yang seringanringannya karena Terdakwa merasa bersalah danmenyesal atas kejadian tersebut;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan dari Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUPRIMAIRBahwa terdakwa OKTANIMUS REMIKATI
    Daniel Prasetyo dokter padaRSU Umbu Rara Meha dengan kesimpulan pemeriksaan mayat terdapat luka berat padadaerah wajah dan luka patah tulang pada kaki kiri, penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam akan tetapi trauma berat padawajah menimbulkan pendarahan hebat dan dapat menyebabkan kematian;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311Ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009;SUBSIDEAIRBahwa terdakwa OKTANIMUS REMIKATI als.