Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2024 — Putus : 15-05-2024 — Upload : 28-10-2024
Putusan PN BLITAR Nomor 59/Pid.B/2024/PN Blt
Tanggal 15 Mei 2024 —
Terdakwa:
SUPRIO HANDONO Als NOHAN Als SURYA RENANDANA BIN (Alm) SAMSI
130
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa SUPRIYO HANDONO Alias NOHAN Alias SURYA RENANDANA Bin Alm SAMSItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPRIYO HANDONO Alias NOHAN Alias SURYA RENANDANA Bin Alm SAMSItersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana

    Terdakwa:
    SUPRIO HANDONO Als NOHAN Als SURYA RENANDANA BIN (Alm) SAMSI