Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2022 — Putus : 16-08-2022 — Upload : 05-10-2022
Putusan PN SINGARAJA Nomor 84/Pid.B/2022/PN Sgr
Tanggal 16 Agustus 2022 —
Terdakwa:
NI KADEK RENCIANI.
569
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ni Kadek Renciani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

      Terdakwa:
      NI KADEK RENCIANI.