Ditemukan 3 data
SUGIYANTO, S.H.
Terdakwa:
TONO BIN SADIRUN ALM
21 — 6
Ervyana Rendasari, 1 (satu) buah SIM C an. Ervyana Rendasari, 1 (satu) JTA SMAN 1 Kawedana an. Ervyana Rendasari, 1 (satu) buah KTA perpustakaan an.
Ervyana Rendasari, 1 lembar foto, uang tunai Rp 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO no IMEI 1 : 869382033901879, IMEI 2 : 8693882033901861 warna gold dengan nomor HP : 0858532161144 ;
dikembalikan kepada saksi korban Ervyana Rendasari ;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
SAMUEL PANGARIBUAN,SH
Terdakwa:
REZA SAPUTRA Alias REZA
55 — 18
Zulhanafi, di bawah sumpah yang di bacakan yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungankeluarga ; Bahwa terjadinya tindak pidana penganiayaan pada hari Minggu tanggal 08Juli 2018 sekira pukul 19.30 WIB di Tepi Jalan Raya depan Play Ground CafKecamatanLubuk Baja, Kota Batam dan korbannya adalah Saksi RENDASARI DEWI Als DEWI sedangkan pelakunya Saksi ketahui di Kantor Polisibernama Terdakwa REZA SAPUTRA Als REZA ; Bahwa pada saat Saksi
ketakutandan tidak mau didekati oleh warga ;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut pada pokoknyaTerdakwa membenarkannya ;3.Saiyara Als Yara, di bawah sumpah yang dibacakan yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak memiliki hubungankeluarga ;Bahwa terjadinya tindak pidana penganiayaan pada hari Minggu tanggal 08Juli 2018 sekira pukul 19.30 WIB di Tepi Jalan Raya depan Play Ground CafKecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan korbannya adalah Saksi RENDASARI
Akan tetapi Saksi korban RENDASARI DEWI langsung membuka pintu mobil dan langsung melompat di tepijalan Raya Depan Play Ground Caffe Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam ;4. Bahwa ternyata, akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi korban RENDASARI DEWI mengalami luka sebagaimana visum et repertum No.072/RSEBTM/VISUM/VII/2018 tertanggal 16 Juli 2018 yang diperiksa oleh Dr.
Akan tetapi Saksi korban RENDAHalaman 9 dari 13 Putusan Nomor 791/Pid.B/2018/PN BtmSARI DEWI langsung membuka pintu mobil dan langsung melompat di tepijalan Raya Depan Play Ground Caffe Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam ; Bahwa ternyata, akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi koroban RENDASARI DEWI mengalami luka sebagaimana visum et repertum No.072/RSEBTM/VISUM/VII/2018 tertanggal 16 Juli 2018 yang diperiksa oleh Dr.
64 — 6
Saksi DWI WAHYU ADITYA,, menerangkan :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena sebagai iparPemohon;e Bahwa Pemohon sudah berkeluarga dan istrinya bernama YuniDwi Rendasari;e Bahwa pernikahannya saksi tidak tahu dan telah dikaruniai 2 (dua)orang;e Bahwa orang tua Pemohon saksi tidak tahu namanya dan sayapernah tahu dan pernah datang;e Bahwa orang tua Pemohon ada di Sulawesi, tepatnya Sulawesimana saksi tidak tahu;e Bahwa benar Pemohon mengajukan permohonan perwalian adikkandungnya untuk menjadi wali