Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2017 — Putus : 26-09-2017 — Upload : 09-10-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 509/Pid.Sus/2017/PN Trg
Tanggal 26 September 2017 — THOMAS KIMAN ANAK DARI RENGAK
228
  • Nama lengkap : THOMAS KIMAN anak dari RENGAK; 2. Tempat lahir : Toraja; 3. Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/12 Desember 1986; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat Tinggal : Mess PT. Maju Kalimantan Hadapan (PT. MKH) Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara; 7. Agama : Kristen; 8.
    Menyatakan Terdakwa Thomas Kiman anak dari Rengak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    THOMAS KIMAN ANAK DARI RENGAK
    Nama lengkap : THOMAS KIMAN anak dari RENGAK;2. Tempat lahir : Toraja;3. Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/12 Desember 1986;4. Jenis Kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat Tinggal : Mess PT. Maju Kalimantan Hadapan (PT. MKH) DesaPuan Cepak Kecamatan Muara Kaman KabupatenKutai Kartanegara;7. Agama : Kristen;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditangkap sejak tanggal 16 Mei 2017 sampai dengan tanggal 18 Mei 2017;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :1.
    Menyatakan Terdakwa THOMAS KIMAN anak dari RENGAK terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MenyalahgunakanNarkotika Golongan bagi diri sendir? sebagaimana yang didakwakan kepadaterdakwa dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang R. . Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2.
    Majelis Hakimsupaya dapat diberikan keringanan hukuman;Halaman 2 dari 22 Putusan Nomor 509/Pid.Sus/2017/PN TrgSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KESATUBahwa ia terdakwa THOMAS KIMAN anak dari RENGAK
    kristal Metamfetamin,terdaftar dalam Golongan Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang RepublikIndonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dariMenteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUKEDUABahwa ia terdakwa THOMAS KIMAN anak dari RENGAK
    dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya tersebut; Terdakwa belum pernah dipidana;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Thomas Kiman anak dari Rengak