Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2023 — Putus : 18-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN BATAM Nomor 517/Pdt.P/2023/PN Btm
Tanggal 18 Oktober 2023 — Pemohon:
BARTOLOMEUS NONG PADENG
209
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama orang tua (Ayah dan Ibu) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2171-LT-30112022-0020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tanggal 30 November 2022, semula tertulis orang tua (Ayah) Pemohon bernama Renigius Baserong dirubah menjadi Remigius Renggis