Ditemukan 1 data
Terdakwa:
NUR EDI PAMUNGKAS Bin PARDI RENGGOS
14 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Nur Edi Pamungkas Bin Pardi Renggos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna coklat motif bunga bertuliskan
,SH
Terdakwa:
NUR EDI PAMUNGKAS Bin PARDI RENGGOS