Ditemukan 1 data
Terdakwa:
HANDI RENTOKO
121 — 34
- Menyatakan Terdakwa HANDI RENTOKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa HANDI RENTOKO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap
- 1 (satu) buah kaos merek 3 Second warna coklat;
Dikembalikan kepada Terdakwa HANDI RENTOKO.
- Uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Saksi LAKSAMANA SOFYAN ZAKARIA.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Terdakwa:
HANDI RENTOKO