Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PN MALANG Nomor 453/Pid.B/2021/PN Mlg
Tanggal 15 Nopember 2021 —
Terdakwa:
HANDI RENTOKO
12134
    1. Menyatakan Terdakwa HANDI RENTOKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan;
    2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa HANDI RENTOKO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap

    • 1 (satu) buah kaos merek 3 Second warna coklat;

    Dikembalikan kepada Terdakwa HANDI RENTOKO.

    • Uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);

    Dikembalikan kepada Saksi LAKSAMANA SOFYAN ZAKARIA.

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;

    Terdakwa:
    HANDI RENTOKO