Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PN SEKAYU Nomor 414/Pid.B/2019/PN Sky
Tanggal 25 September 2019 —
Terdakwa:
Repolion Als Dika Bin Rizal
124
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Repolion als Dika Bin Rizal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun

      Terdakwa:
      Repolion Als Dika Bin Rizal
      PUTUSANNomor 414/Pid.B/2019/PN SkyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Oak OWNER~Nama lengkap : Repolion Als Dika Bin Rizal;Tempat lahir : Kayuara (Muba);Umur / tanggal lahir : 20 tahun / 20 November 1998;Jenis kelamin : Lakilakt;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Selarai Kelurahan Balai Agung Kecamatan SekayuKabupaten
      Menyatakan Terdakwa REPOLION Als DIKA Bin RIZAL bersalah telahmelakukan tindak pidana PENCURIAN sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 362 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa REPOLION Als DIKA Bin RIZALdengan pidana penjara masingmasing selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulandikurangi selama dalam tahanan sementara, denganperintah para Terdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 2 SX warna merah dengan BG2693 BAG No.
      ATAUwonnnnnnn Bahwa ia Terdakwa REPOLION Als DIKA Bin RIZAL pada hariSelasa tanggal 16 Oktober 2018 sekitar pukul 19.00 wib atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2019 Atau Setidak Tidaknyapada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di dusun III Desa KasmaranKec. Babat Toman Kab.
      Jajak Rudiantoro Bin Mirta, yang dibacakan pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Saksi diperiksa penyidik selaku Saksi perkarapenggelapan; Bahwa perkara tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 16Oktober 2018 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Ill Desa KasmaranKecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin; Bahwa yang menjadi Korban adalah anak Saksi bernama NenengWulan Utami sedangkan pelakunya Repolion als Dika Bin Rizal; Bahwa barang yang digelapkan oleh pelaku berupa 1 (Satu) unitsepeda
      Menyatakan Terdakwa Repolion als Dika Bin Rizal tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;3.