Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 154/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 15 Maret 2021 — Pemohon:
ISMAIL REPOSIDI
163
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 344/KHG/2007 tertanggal 17 Maret 2007, yang semula tertulis nama ISMAIL SIDI ditambah REPO sehingga lengkapnya menjadi ISMAIL REPOSIDI ;
    3. Memerintahkan agar Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan penambahan nama Pemohon pada Kutipan
    Akta Kelahiran pemohon yang semula tertulis ISMAIL SIDI ditambah REPO sehingga lengkapnya menjadi ISMAIL REPOSIDI ;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) ;
  • Pemohon:
    ISMAIL REPOSIDI
    Bahwa pemohon bermaksud menambah nama pemohon tersebut yangsemula bernama Ismail Sidi ditambah Repo sehingga lengkapnyamenjadi Ismail Reposidi ;Bahwa penambahan nama tersebut dikarenakan menyesuaikan namaKTP, Kartu Keluarga, Ijazah serta surat lainnya ;Bahwa untuk mendapatkan legalitas penambahan nama pemohontersebut diatas, maka terlebin dahulu harus mendapat izin dariPengadilan Negeri ;Bahwa oleh karena pemohon bertempat tinggal di dalam wilayah hukumPengadilan Negeri Pontianak, maka permohonan
    Foto copy Kartu Tanda Penduduk, NIK 6171042804560007,atas namapemohon Ismail Reposidi, diberi tanda P1 ;. Foto copy ljasah Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2010/2011tertanggal 4 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 20Pontianak, diberi tanda P2 :. Kutipan Akta Kelahiran Nomor 344/KHG/2007 tertanggal 17 Maret 2007 atasnama Ismail Sidi, diberi tanda P3 ;.
    penulisan nama pemohon yang semula tertulis ISMAILSIDI lahir di Pontianak tanggal 28 April 1996 ditambah Reposehingga lengkapnya menjadi Ismail Reposidi.> Bahwa tidak ada pihak lain yang keberatan Pemohon memperbaikinama pemohon yang semula tertulis tertulis ISMAIL SIDI lahir diPontianak tanggal 28 April 1996 ditambah Repo sehinggalengkapnya menjadi Ismail Reposidi.> Terhadap keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya;2.
    ISMAILSIDI lahir di Pontianak tanggal 28 April 1996 ditambah REPOsehingga lengkapnya menjadi ISMAIL REPOSIDI.> Bahwa tidak ada pihak lain yang keberatan Pemohon memperbaikinama pemohon yang semula tertulis ISMAIL SIDI lahir di Pontianaktanggal 28 April 1996 ditambah Repo sehingga lengkapnya menjadiISMAIL REPOSIDI.> Terhadap keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak mengajukanapapun lagi dan selanjutnya mohon
    Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk menambah namapemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 344/KHG/2007 tertanggal17 Maret 2007, yang semula tertulis nama ISMAIL SIDI ditamban REPOsehingga lengkapnya menjadi ISMAIL REPOSIDI ;3. Memerintahkan agar Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaPontianak untuk mencatatkan penambahan nama Pemohon pada KutipanAkta Kelahiran pemohon yang semula tertulis ISMAIL SIDI ditambahREPO sehingga lengkapnya menjadi ISMAIL REPOSIDI ;4.
Register : 02-03-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 01-05-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 154/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 15 Maret 2021 — Pemohon:
ISMAIL REPOSIDI
92
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 344/KHG/2007 tertanggal 17 Maret 2007, yang semula tertulis nama ISMAIL SIDI ditambah REPO sehingga lengkapnya menjadi ISMAIL REPOSIDI ;
    3. Memerintahkan agar Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan penambahan nama Pemohon pada Kutipan
    Akta Kelahiran pemohon yang semula tertulis ISMAIL SIDI ditambah REPO sehingga lengkapnya menjadi ISMAIL REPOSIDI ;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) ;
  • Pemohon:
    ISMAIL REPOSIDI
Register : 31-05-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 20-07-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 9/Pid.C/2018/PN NBA
Tanggal 31 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Ateng Darmawan Bolla
Terdakwa:
Wihelmus K Reposidi
2213
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa WIHELMUS K REPOSIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman keras sebagaimana dalam dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) hari;
      Penyidik Atas Kuasa PU:
      Ateng Darmawan Bolla
      Terdakwa:
      Wihelmus K Reposidi
      Menyatakan terdakwa WIHELMUS K REPOSIDI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerassebagaimana dalam dakwaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp 39.000, (tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) hari;2.