Ditemukan 3 data
49 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ITOP REPTIANTO tersebut;
ITOP REPTIANTO, Karyawan PT. Askes (Persero) vs PT ASKES (Persero)
PUTUSANNomor 686 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :ITOP REPTIANTO, Karyawan PT. Askes (Persero),Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Mawar No. 1Kompl.
ASKES (Persero) ;Bahwa dalam surat yang dikirim oleh Kuasa Hukum Tergugat kepada pihakMediator hubungan industrial Disnakertrans DKI Jakarta tanggal 12 Juli2011 No. 3108/MNS/ VIV/2011 (sebagaimana disampaikan pada butir 22 diatas) mengenai sikap akhir Tergugat dalam perselisihan hubunganindustrial antar Tergugat dengan Penggugat (beserta 5 Pegawai PT.ASKES (Persero) lainnya), tertulis dalam daftar nama karyawan No. 5 Sadr.top Reptianto, dengan jabatan sebagai Sekretaris KORPRI PT.
Perhatikan surat Termohon Kasasi tersebut butir 1.Hal. 19 dari 25 hal.Put.Nomor 686 K/Padt.Sus/2012Disebutkan, Sdr. ltop Reptianto (Pemohon Kasasi) adalah SekretarisKORPRI.
Hal ini dibuktikan di dalam surattersebut Termohon Kasasi menyebutkan jabatan Pemohon Kasasi masihsebagai Sekretaris KORPRI (bukan Kepala Bidang di Regional Xj).Perhatikan surat dari Kuasa Hukum Termohon Kasasi tersebut pada butir 1.Disebutkan, Sdr. ltop Reptianto (Pemohon Kasasi) adalah SekretarisKORPRI.
ayat 3 UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004, dan perubahan keduadengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, makamajelis selalu bermusyawarah, diambil keputusan dengan suara terbanyakyaitu mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasitersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ITOP REPTIANTO
43 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adapun pengertian Plh adalah pejabat yangmerangkap jabatan lebih tinggi secara struktural dari jabatannya ;Hal tersebut kemudian diperkuat oleh keterangan saksi Sdr. ltop Reptianto(di bawah sumpah).
155 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
Itop Reptianto (PT. ASKES), dimanaHal. 49 dari 61 hal.Put.Nomor 405 K/Pdt.SusPHI/2013yang bersangkutan kalah dalam Perselisihan Mutasi di Pengadilan HubunganIndustrial, namun saat ini Sdr.
Itop Reptianto telah memenangkan PerselisihanMutasinya ditingkat Kasasi di Mahamah Agung dengan Nomor perkara 686 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 29 November 2012;Mohon diperhatikan:Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor perkara 686 K/Pdt.Sus/2012 tanggal29 November 2012;D Pertimbangan Judex Facti menyatakan perselisihan Mutasi sebagai PerselisihanKepentingan merupakan upaya akalakalan, menerobos tata hukum dari JudexFacti agar Pemohon Kasasi dahulu Tergugat tidak dapat melakukan upayaKasasi ke Mahkamah Agung