Ditemukan 2 data
NELLY, S.H
Terdakwa:
WITI RESMILI Binti ARMAN
125 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Witi Resmili Binti Arman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Zina sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
1) 1 (satu) lembar baju kaos pendek
Alm);
Dikembalikan kepada saksi Ardi Bin Amit (Alm);
5) 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam;
6) 1 (satu) lembar celana pendek warna putih;
7) 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam pudar;
8) 1 (satu) lembar baju panjang warna putih garis-garis;
9) 1 (satu) lembar baju pendek warna putih bergambar buah pisang;
10) 1 (satu) lembar BH warna putih;
11) 1 (satu) buku nikah Nomor: 319/21/XII/1998 atas nama Witi Resmili
Binti Arman;
Dikembalikan kepada Terdakwa Witi Resmili Binti Arman;
4.
Penuntut Umum:
NELLY, S.H
Terdakwa:
WITI RESMILI Binti ARMAN
NELLY, S.H
Terdakwa:
ARDI Bin Alm. AMIT
191 — 23
merah;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna putih;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam pudar;
- 1 (satu) lembar baju panjang warna putih garis-garis;
- 1 (satu) lembar baju pendek warna putih bergambar buah pisang;
- 1 (satu) lembar BH warna putih;
- 1 (satu) buku nikah Nomor: 104/29/VII/2003 atas nama Ardi Bin Amit (Alm);
- 1 (satu) buku nikah Nomor: 319/21/XII/1998 atas nama Witi Resmili
Binti Arman;
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Witi Resmili Binti Arman;
4.