Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 651/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 31 Juli 2018 — Penuntut Umum:
1.RAHEL, SH
2.SHOFIA MARISSA, SH
Terdakwa:
TRI HASTOMO LIMANTOKO RESPUTRO
23974
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tri Hastomo Limantoko Resputro tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan
    Penuntut Umum:
    1.RAHEL, SH
    2.SHOFIA MARISSA, SH
    Terdakwa:
    TRI HASTOMO LIMANTOKO RESPUTRO
    Nama lengkap : Tri Hastomo Limantoko Resputro;2. Tempat lahir : Jakarta;3. Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/14 Desember 1978;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : JI. Manggarai Utara IV Blok D9 Rt. 05/01 Kel.Manggarai Kec. Tebet Jakarta Selatan atau D/aManggarai Utara No. B10 Kel. ManggaraiKec. Tebet Jakarta Selatan7. Agama : Katholik;8. Pekerjaan : Karyawan;Terdakwa Tri Hastomo Limantoko Resputro ditahan dalam tahanan Rutanoleh:1.
    Menyatakan terdakwa Tri Hastomo Limantoko Resputro bersalahmelakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP dalam Dakwaan Kesatu.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tri Hastomo LimantokoResputro dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementaradengan perintah tetap ditahan.3.
    SukamtoBhayangkara, disamping itu Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya semula;Setelahn mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pula padapembelaannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu :Bahwa ia terdakwa Tri Hastomo Limantoko Resputro
    Akibat perbuatan Terdakwa, pihak Januar Jahya & Partners menderitakerugian sebesar Rp439.395.000,00 (empat ratus tiga puluh Sembilan jutatiga ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal374 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.Atau :Kedua :Bahwa ia terdakwa Tri Hastomo Limantoko Resputro, pada hari Jumattanggal 17 Juni 2016 sekitar jam 09.00 WIB, atau pada suatu waktu dalamtahun 2016, bertempat di di Kantor Januar Jahja
    Bukti prioritas jika menggunakan hak oprioritas danterjemahan dalam Bahasa Indonesia Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidakkeberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa Tri Hastomo Limantoko Resputro dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa Terdakwa pernah dimintai keterangan didepan Penyidik, danketerangannya sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan padapenyidikan tersebut benar; Bahwa benar Terdakwa sejak