Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PN WONOSARI Nomor 75/Pid.B/2023/PN Wno
Tanggal 12 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.Nuraisya Rachmaratri, SH
2.Widha Sinulingga, S.H., M.H.
Terdakwa:
M. KHARISMA ANUGRAH Bin KAMARUDIN ARIF
7632
  • puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 (tiga puluh) hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik Terdakwa dan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada keluarga korban ALDI APRIYANTO sebagai bentuk pembayaran restitusi, apabila terdapat kelebihan dari hasil lelang yang telah dibayarakan untuk restistusi
Register : 12-01-2022 — Putus : 24-03-2022 — Upload : 11-04-2022
Putusan PN WONOSARI Nomor 6/Pid.B/2022/PN Wno
Tanggal 24 Maret 2022 — Penuntut Umum:
1.OPIK BARLIA, SH
2.HANY ADHY ASTUTI,SH.,MH
Terdakwa:
GUNARTO Bin SASMO PAWIRO
215120
  • - (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 (tiga puluh) hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik Terdakwa dan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada korban ERNI PUJI ASTUTI Binti SLAMET RIYANTO sebagai bentuk pembayaran restitusi, apabila terdapat kelebihan dari hasil lelang yang telah dibayarakan untuk restistusi
Register : 06-02-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 17/Pid.Sus/2024/PN Mtw
Tanggal 21 Maret 2024 — Penuntut Umum:
1.Bintang David Ristanto Manurung, S.H
2.FURQON KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa:
SIKNO SISWANTO bin LUHING TANDAUNG
4830
  • sejumlah Rp39.279.200,00 (tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar restitusi tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang Jaksa, hal mana terhadap hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada Korban IKA NURNABILA sebagai bentuk pembayaran restitusi, apabila terdapat kelebihan dari hasil lelang yang telah dibayarakan untuk restistusi
Register : 27-03-2023 — Putus : 07-06-2023 — Upload : 12-06-2023
Putusan PN WONOSARI Nomor 26/Pid.Sus/2023/PN Wno
Tanggal 7 Juni 2023 — Penuntut Umum:
Widha Sinulingga, S.H., M.H.
Terdakwa:
HERU PURWANTO
7023
  • 40.213.000,- (empat puluh juta dua ratus tiga belas ribu) dan jika Terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 (tiga puluh) hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik Terdakwa dan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada Anak Korban AZIZAH AZAHRA Binti BUDI WAHYUDI sebagai bentuk pembayaran restitusi, apabila terdapat kelebihan dari hasil lelang yang telah dibayarakan untuk restistusi
Register : 14-04-2022 — Putus : 18-05-2022 — Upload : 23-05-2022
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 23/PID/2022/PT YYK
Tanggal 18 Mei 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : GUNARTO Bin SASMO PAWIRO Diwakili Oleh : Darma Tyas Utomo.SH.M.H. C.Me
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : OPIK BARLIA, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : HANY ADHY ASTUTI,SH.,MH
237167
  • Rp7.390.000,00 (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 (tiga puluh) hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik Terdakwa dan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada korban Erni Puji Astuti Binti Slamet Riyanto sebagai bentuk pembayaran restitusi, apabila terdapat kelebihan dari hasil lelang yang telah dibayarkan untuk restistusi
Register : 13-08-2024 — Putus : 09-09-2024 — Upload : 09-09-2024
Putusan PT PONTIANAK Nomor 300/PID.SUS/2024/PT PTK
Tanggal 9 September 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : SAFIRA NURSIYAMI, S.H.
Terbanding/Terdakwa : AGUSTINUS AGI DT PUTRA Als AGI Anak Dari SADARSO
250
  • sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 2.4.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya restitusi kepada Korban sejumlah Rp8.109.000,00 (delapan juta seratus sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar restitusi tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang, untuk membayar restistusi
Register : 06-05-2024 — Putus : 25-07-2024 — Upload : 25-07-2024
Putusan PN SINTANG Nomor 71/Pid.Sus/2024/PN Stg
Tanggal 25 Juli 2024 — Penuntut Umum:
SAFIRA NURSIYAMI, S.H.
Terdakwa:
AGUSTINUS AGI DT PUTRA Als AGI Anak Dari SADARSO
4945
  • kepada Korban sejumlah Rp8.109.000,00 (delapan juta seratus sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar restitusi tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang Jaksa, hal mana terhadap hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada Korban Mariyati Alias Wati Anak dari Mardi sebagai bentuk pembayaran restitusi, apabila terdapat kelebihan dari hasil lelang yang telah dibayarakan untuk restistusi
Register : 03-05-2024 — Putus : 11-09-2024 — Upload : 29-10-2024
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 71/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal 11 September 2024 — Penuntut Umum:
1.Elsanaz Nadea, SH
3.HIDRIYAHWATI, S.H.
4.HENDIKO, S.H.
5.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa:
OPAN SOPANDI Als ABAH Bin AEP SAEPUDIN
2538
  • Rp12.220.000,00 (dua belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);

    dan jika Terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 (tiga puluh) hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik Terdakwa dan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada Para Korban sebagai bentuk pembayaran restitusi, apabila terdapat kelebihan dari hasil lelang yang telah dibayarakan untuk restistusi