Ditemukan 8 data
1.Nuraisya Rachmaratri, SH
2.Widha Sinulingga, S.H., M.H.
Terdakwa:
M. KHARISMA ANUGRAH Bin KAMARUDIN ARIF
76 — 32
puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 (tiga puluh) hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik Terdakwa dan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada keluarga korban ALDI APRIYANTO sebagai bentuk pembayaran restitusi, apabila terdapat kelebihan dari hasil lelang yang telah dibayarakan untuk restistusi
1.OPIK BARLIA, SH
2.HANY ADHY ASTUTI,SH.,MH
Terdakwa:
GUNARTO Bin SASMO PAWIRO
215 — 120
- (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 (tiga puluh) hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik Terdakwa dan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada korban ERNI PUJI ASTUTI Binti SLAMET RIYANTO sebagai bentuk pembayaran restitusi, apabila terdapat kelebihan dari hasil lelang yang telah dibayarakan untuk restistusi
1.Bintang David Ristanto Manurung, S.H
2.FURQON KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa:
SIKNO SISWANTO bin LUHING TANDAUNG
48 — 30
sejumlah Rp39.279.200,00 (tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar restitusi tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang Jaksa, hal mana terhadap hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada Korban IKA NURNABILA sebagai bentuk pembayaran restitusi, apabila terdapat kelebihan dari hasil lelang yang telah dibayarakan untuk restistusi
Widha Sinulingga, S.H., M.H.
Terdakwa:
HERU PURWANTO
70 — 23
40.213.000,- (empat puluh juta dua ratus tiga belas ribu) dan jika Terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 (tiga puluh) hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik Terdakwa dan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada Anak Korban AZIZAH AZAHRA Binti BUDI WAHYUDI sebagai bentuk pembayaran restitusi, apabila terdapat kelebihan dari hasil lelang yang telah dibayarakan untuk restistusi
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : OPIK BARLIA, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : HANY ADHY ASTUTI,SH.,MH
237 — 167
Rp7.390.000,00 (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 (tiga puluh) hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik Terdakwa dan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada korban Erni Puji Astuti Binti Slamet Riyanto sebagai bentuk pembayaran restitusi, apabila terdapat kelebihan dari hasil lelang yang telah dibayarkan untuk restistusi
Terbanding/Terdakwa : AGUSTINUS AGI DT PUTRA Als AGI Anak Dari SADARSO
25 — 0
sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 2.4.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya restitusi kepada Korban sejumlah Rp8.109.000,00 (delapan juta seratus sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar restitusi tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang, untuk membayar restistusi
SAFIRA NURSIYAMI, S.H.
Terdakwa:
AGUSTINUS AGI DT PUTRA Als AGI Anak Dari SADARSO
49 — 45
kepada Korban sejumlah Rp8.109.000,00 (delapan juta seratus sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar restitusi tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang Jaksa, hal mana terhadap hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada Korban Mariyati Alias Wati Anak dari Mardi sebagai bentuk pembayaran restitusi, apabila terdapat kelebihan dari hasil lelang yang telah dibayarakan untuk restistusi
1.Elsanaz Nadea, SH
3.HIDRIYAHWATI, S.H.
4.HENDIKO, S.H.
5.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa:
OPAN SOPANDI Als ABAH Bin AEP SAEPUDIN
25 — 38
Rp12.220.000,00 (dua belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
dan jika Terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 (tiga puluh) hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik Terdakwa dan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada Para Korban sebagai bentuk pembayaran restitusi, apabila terdapat kelebihan dari hasil lelang yang telah dibayarakan untuk restistusi