Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-10-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1870 K / Pdt / 2013
Tanggal 29 Oktober 2013 — RAMDAN VS PT. TELKOMSEL Tbk, DKK
6551 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, Tergugat II/Penggugat Rekonvensi berdasarkankepatutan dan itikad baik, meminta agar Penggugat Konvensi untukmengembalikan ke keadaan semula (restitutie in inteprum);Bahwa atas tindakan Penggugat/Tergugat Rekonvensi telah merugikanTergugat Il/Penggugat Rekonvensi, kerugian mana dapat dibuktikan beruparusaknya 1 (satu) gembok pintu pagar menara dan kemudian mematikan aliranlistrik sehingga mengakibatkan kerusakan pada sistem power supply sebanyak6 (enam) unit power bank serta kehilangan
Register : 20-07-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 441/PDT/2020/PT SBY
Tanggal 8 Oktober 2020 — Pembanding/Penggugat : ARIEF RACHMAN Bin BOEJAMIN
Terbanding/Tergugat I : PT. SINAR GALAXY SURABAYA
Terbanding/Tergugat II : UDIN SULAIMAN
Terbanding/Tergugat III : PEMERINTAH KOTA SURABAYA Cq KECAMATAN MULYO REJO
Terbanding/Tergugat IV : PEMERINTAH KOTA SURABAYA Cq KELURAHAN KALIJUDAN
Terbanding/Turut Tergugat I : KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
Terbanding/Turut Tergugat II : PEMERINTAH KOTA SURABAYA Cq KECAMATAN SUKOLILO
6618
  • Soekarno setempat dikenal sebagai MERR Kalijudan, KelurahanKalijudan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya ;5, Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, danTergugat IV untuk mengembalikan Objek tersebut kembali kekeadaansemula ( Restitutie In Intergrum ) ;6.
Register : 12-10-2022 — Putus : 01-11-2022 — Upload : 01-11-2022
Putusan PTA MATARAM Nomor 112/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Tanggal 1 Nopember 2022 — Pembanding/Tergugat : MOHAMMAD YAMIN, S.T, BIN H.MOH.SYUKURDI
Terbanding/Penggugat : SUSIANTI BINTI MUHIRIM
Terbanding/Turut Tergugat : PT. BANK NEGARA INDONESIA, Tbk. (BNI) KANTOR CABANG PRAYA KABUPATEN LOMBOK TENGAH,
10958
  • melindungi perjanjian yang telah ada sesuai azas kepastian hukum dalam perjanjian (pacta sunt servanda ) dan hal tersebut telah tertuang secara jelas sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH-Per bahwa Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan dalam kaidah hukum Islam dikenal:
Image
Hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaannya semula atau dalam azas hukum disebut Restitutie