Ditemukan 1 data
ENDO PRABOWO, SH
Terdakwa:
NURAEN BIN MASUNI
86 — 8
perbuatan yang dilanjutkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari PT Martono Jaya Utama Cabang Serang kepada Saksi Pelapor AA Restuillahi
pengakuan menggelapkan barang-barang tanggal 12 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar hasil audit dari PT Martono Jaya Utama Cabang Serang tertanggal 12 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Diagram Struktur Organisasi di PT Martono Jaya Utama Cabang Serang;
- 1 (satu) tube Carmed 10% 40 GR warna coklat;
- 1 (satu) botol Assra Eau De Cologne tersebut warna bening;
dikembalikan kepada PT Martono Jaya Utama Cabang Serang melalui saksi AA Restuillahi