Ditemukan 178 data
22 — 8
Menyatakan terdakwa NARDIAL REVERO Bin HADISIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman;---------------------------2.
BH 2189 MQ atas nama NARDIAL REVERO.Dikembalikan kepada Terdakwa- 7 (tujuh)paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu;- 1(satu) Unit HP merk Samsung Lipat tipe GT E1272, warna hitam dengan sim card 085838882628;- 1(satu) kantong plastic warna hitam;- 1(satu) plastic warna putih;- 1(satu) sendok plastic;Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Nardial Revero Bin Hadisin
PUTUSANNomor : 353/Pid.Sus/2017/PN Jmb DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Jambi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : Nardial Revero Bin HadisinTempat Lahir : JambiUmur/Tanggal Lahir : 44 tahun / 09 Juli 1972Jenis Kelamin > lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jl. Bangau Lrg.
Bin Hadisin, terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakannarkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam dakwaan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nardial Revero Bin Hadisin denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun, dengan ketentuan selama terdakwadalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang
BinHadisintidak memiliki izin apapun bentuknya dari pejabat yang berwenangberkaiatan denga Narkotika baik untuk memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dengan demikian jelaslahdalam hal ini apakah terdakwa berhak atau tidak, apakah perbuatan TerdakwaNardial Revero Bin Hadisinyang demikian bertentangan dengan hukum padaumumnya atau tidak ?
jawabannya sudah lah tentu sangat jelas adanya yakniTerdakwa Nardial Revero Bin Hadisintidaklah berhak atau perbuatan TerdakwaNardial Revero Bin Hadisinbertentangan dengan hukum pada umumnya,dengan demikian berdasarkan fakta tersebut telah dapat dikatakan TerdakwaNardial Revero Bin Hadisintelah tanpa hak atau perobuatan Terdakwa NardialRevero Bin Hadisinmemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan shabushabu yang merupakan narkotika golongan adalah merupakan perbuatanyang bertentangan dengan
Menyatakan terdakwa NARDIAL REVERO Bin HADISIN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakatau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman;2.
20 — 8
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Nardi Al Revero bin Hasidin Malin Mudo) terhadap Penggugat (Heriyana binti Asnan);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jambi untuk mengirim salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukarami Kota Palembang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.
JULIASIH PUJIRAHAYU
15 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon,
- Menetapkan bahwa nama Almarhum Suami Pemohon : Djoni Thomas Revero Max Anunut yang ditulis pada Kutipan Akta Kematian Nomor : 3578-KM-13082021-0043 tanggal 13-08-2021 yang diterbitkan Pencatatan Sipil Surabaya dan Djoni Thomas Reverd Max Anunut yang ditulis pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 55/CS/2006 tanggal 08-04-2006 yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Transmigrasi Kabupaten Gowa
JULIASIH PUJIRAHAYU
35 — 4
ibu kandung dari anak yang bernama TRIYANI ROSDIA;
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengakui dan mengesahkan seorang anak bernama TRIYANI ROSDIA, anak ke tiga (3) perempuan, lahir di Surabaya tanggal 17-02-1999 yang lahir di luar nikah dari seorang perempuan bernama Juliasih Pujirahayu sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3578-LT-30062016-0104 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tanggal 01-07-2016 sebagai anak sah Pemohon dan Almarhum Djoni Thomas Revero
30 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
., MH. dalam makalahnya tersebut jugamengutip Pendapat Sarjana Perancis Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan menjadi 3 (tiga) wujud yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum, atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan.2.
55 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Irianyanto Seno Adji : dalam makalahnya tersebut jugamengutip pendapat sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline,mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukumadministrasi Negara dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk
42 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Irianyanto Seno Adji: dalam makalahnya tersebut juga mengutippendapat sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline, mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi negaradalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut:e Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;e Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk
38 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.268 K/Pid.Sus/2010Dr.lrianyanto Seno Adji : dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapatsarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline, mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi negara dalam 3(tiga) wujud yaitu sebagai berikut :Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ; Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah
77 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang No. 3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alin pengertian"menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada paasal 52 ayat 2 huruf bUndang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara yang menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berartitelah menggunakan wewenang itu untuk tujuan yang lain dari yang dimaksudketika telah diberikan wewenang tersebut atau dikenal dengan "detoumementde pouvoir";Dr. lrianyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapatsarjana Prancis Jean Revero
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUH. FAHRUL SURIAWAN SIRANG, S.E.
214 — 85
., M.H dalam makalahnya mengutippendapat sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasidalam 3 (tiga) wujud sebagai berikut :1) Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan yangyang bertentangan dengan kepentingan umum ataumenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.2) Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum tetapimenyimpang dari tujuan apa
96 — 20
UnsurMenyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Saranayang adapadanya karena Jabatan atau Kedudukan ;Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak terdapat dalamPenjelasan Undangundang No. 31 Tahun 1999 maupun Undangundang No. 20 Tahun2001 ;Menimbang, bahwa mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan JeanWaline yang ada dalam makalah Dr.
dalam pelaksanaan proyek, karena proyek tersebut merupakan proyek yangberasal dari Pusat yang dilaksanakan oleh Daerah, telah menyalah gunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada pada diri terdakwa berkaitan dengan jabatan atau67kedudukan terdakwa tersebut, meskipun apa yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebutbertujuan untuk tercapainya pelaksanaan proyek tersebut ;Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, makadengan mengutip pendapat Sarjana Perancis Jean Revero
32 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukannya ;Bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak terdapat dalamUndangUndang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahmenjadi UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, maka pengertian menyalahgunakan kewenanganharus dicari dalam lingkup Ilmu Hukum Tata Usaha Negara (TUN), denganmengutip pendapat Sarjana Perancis Jean Revero dan Jean Waline yangada dalam makalah
59 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kewenangan tersebut tercantum di dalamketentuanketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan ataukedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum di dalamKeputusan Presiden RI, Keputusan Menteri atau anggaran dasar dari suatubadan hukum perdata.Pendapat Sarjana Perancis Jean Revero dan Jean Waline yang dikutipDR. Indriyanto Seno Adji, SH.
65 — 17
,MHdalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas HukumUniversitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutip pendapat SarjanaPrancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.
36 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
(halaman 69);Untuk unsur "Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau SaranaYang Ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukan.Bahwa karena pengertian menyalahgunakan kewenangan tidakterdapat penjelasan dalam UndangUndang No. 31 tahun 1999, makapengertian menyalahgunakan kewenangan harus dicari dalam lingkupilmu hukum Tata Usaha Negara atau Administrasi Negara, yang manaPemerintahan yang baik haruslah melaksanakan asasasas umumpemerintahan yang baik dan untuk itu Majelis mengambil alihpendapat JEAN REVERO
54 — 19
Menurut Sarjana Prancis Jean Revero dan JeanWaline yang ada dalam makalah DR.Indriyanto SenoAdjie , SH, MA pengertian penyalahgunaan kewenangandalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnyadigunakan untuk mencapai tujuan tersebut, tetapi telahmempergunakan prosedur lain agar terlaksanana (dikutipYurisprudensi MAtahun 2004 him 485).Permasalahannya adalah : Apakah kayu tersebut darihutan atau kebun rakyat, apakah saat dilakukanpengamanan atau penangkapan terhadap kayu sembarang,torok dan durian
32 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
sesuai prosedur)(halaman 65) ;Untuk unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Bahwa karena pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak terdapatpenjelasan dalam UU No. 31 Tahun 1999, maka pengertianmenyalahgunakan kewenangan harus dicari dalam lingkup ilmu hukumTata Usaha Negara atau Administrasi Negara yang mana pemerintahyang baik haruslah melaksanakan asasasas umum pemerintahan yangbaik dan untuk itu majelis mengambil alin pendapat Jean Revero
32 — 7
Bahwa apabila merujuk pada penjelasan pasal 52 ayat 2 huruf b UUNo.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dimaksud denganpenyalahgunaan kewenangan adalah telah menggunakan wewenang itu untuktujuan lain dari yang dimaksud ketika diberikan wewenang itu atau dikenal dengandetournement de pouvoirBahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari Perancis Jean Revero danJean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukumadministrasi ada 3 wujud :1.
76 — 37
,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan KewenanganSebagai Strafoarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas diFakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3(tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.
82 — 33
,MH dalammakalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan Sebagai Strafbarehendeling, yangdisampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01Oktober 2002, mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauuntuk menguntungkan kepentingan