Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2024 — Putus : 16-05-2024 — Upload : 17-05-2024
Putusan PN TONDANO Nomor 26/Pid.Sus/2024/PN Tnn
Tanggal 16 Mei 2024 —
Terdakwa:
REVSON WENDY TENDEAN
3213
    1. MENGADILI :

    2. Menyatakan Terdakwa Revson Wendy Tendean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia;
    3. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dan denda Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan diganti 1 (

    Terdakwa:
    REVSON WENDY TENDEAN