Ditemukan 1 data
Terdakwa:
REVSON WENDY TENDEAN
32 — 13
-
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Revson Wendy Tendean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dan denda Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan diganti 1 (
Terdakwa:
REVSON WENDY TENDEAN-