Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2024 — Putus : 26-07-2024 — Upload : 26-07-2024
Putusan PN BANGIL Nomor 248/Pdt.P/2024/PN Bil
Tanggal 26 Juli 2024 — Pemohon:
HARTATIK
2313
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan, memberi izin kepada Pemohon HARTATIK sebagai Wali dan atau kuasa untuk mewakili anak kandungnya yang masih dibawah umur yang bernama Levi Reybut Agustino lahir di Pasuruan Pasuruan 4 Agustus 2007 (umur 17 tahun);
    3. Menyatakan, memberikan ijin kepada Pemohon sebagai wali dan atau kuasa untuk mewakili anak kandungnya yang masih dibawah umur yang bernama Levi Reybut Agustino lahir di
Register : 18-07-2024 — Putus : 26-07-2024 — Upload : 26-07-2024
Putusan PN BANGIL Nomor 248/Pdt.P/2024/PN Bil
Tanggal 26 Juli 2024 — Pemohon:
HARTATIK
250
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan, memberi izin kepada Pemohon HARTATIK sebagai Wali dan atau kuasa untuk mewakili anak kandungnya yang masih dibawah umur yang bernama Levi Reybut Agustino lahir di Pasuruan Pasuruan 4 Agustus 2007 (umur 17 tahun);
    3. Menyatakan, memberikan ijin kepada Pemohon sebagai wali dan atau kuasa untuk mewakili anak kandungnya yang masih dibawah umur yang bernama Levi Reybut Agustino lahir di
Register : 06-07-2023 — Putus : 12-07-2023 — Upload : 12-07-2023
Putusan PA BANGIL Nomor 448/Pdt.P/2023/PA.Bgl
Tanggal 12 Juli 2023 — Pemohon melawan Termohon
1919
  • Levi Reybut Agustino binti H. Ali Muhammad (sebagai anak perempuan)

    2.6. Syakila Aurela Medina binti H. Ali Muhammad (sebagai anak perempuan)

    2.7. Muhammad Alwan Wijaya bin H. Ali Muhammad (sebagai anak laki-laki)

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 160.000,00,- (seratus enam puluh ribu rupiah);