Ditemukan 1 data
25 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberikan Dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Nur Rezakia binti Rizal untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Ganda Rezan Hafidh Karino bin Karsino di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur;
- Menghukum para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.720.00,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);