Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 11-06-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 654/Pdt.G/2019/PA.Jbg
Tanggal 10 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • Memberi ijin kepada Pemohon (JUNAEDI bin PARTIP) untuk menjatuhkan talak satu Raj'i terhadap Termohon (DEVI REZEIA binti SUMARIONO) di depan sidang Pengadilan Agama Jombang;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 546.000,- ( lima ratus empat puluh enam ribu rupiah );