Ditemukan 3 data
NOVA MARGARETTA, S.H
Terdakwa:
Rezekki Manik Alias Jeki Pasaribu Alias Jeki
24 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa REZEKKI MANIK ALIAS JEKI PASARIBU ALIAS JEKI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Penuntut Umum:
NOVA MARGARETTA, S.H
Terdakwa:
Rezekki Manik Alias Jeki Pasaribu Alias Jekipd1.oa Fw DNmm12.PUTUSANNomor 102/Pid.B/2021/PN BlgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Balige yang mengadili perkara pidana dengan acaraemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : REZEKKI MANIK ALIAS JEKI PASARIBUALIAS JEKITempat Lahir : Simpang AmanUmur/Tgl.Lahir : 26 Tahun / 15 Januari 1995Jenis Kelamin : LakiLakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Sukarame Jalan Kemenyan No. 11 Desa KutaSaga Kec
Menyatakan terdakwa REZEKKI MANIK Alias JEKI PASARIBU AliasJEKI secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidanamengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya kepunyaan oranglain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum Sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana dalam surat dakwaanKami;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa REZEKKI MANIK Alias JEKIPASARIBU Alias JEKI berupa pidana penjara selama : 3 (tiga) tahundikurangi dengan penahanan yang dijalani terdakwa;3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor An.
pokoknyamemohon agar diberikan hukuman yang seringanringannya karena Terdakwamerasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Rezekki
Menyatakan Terdakwa REZEKKI MANIK ALIAS JEKI PASARIBU ALIASJEKI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
23 — 4
Menyatakan sah perkawinan antara Rezekki Limbong bin Mhd. Rasad Limbong dengan Saida Pinayungan binti Mahhaban Pinayungan yang dilaksanakan pada tanggal 09 Juni 1976 di Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Dairi;
3. Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
37 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Saverino IPT Brata bin Adi Brata) dengan Pemohon II (Lidia Kando Limbong binti Rezekki Limbong) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2018 di Desa Kuta Dame, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat