Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2021 — Putus : 22-01-2021 — Upload : 25-01-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 13/Pid.C/2021/PN Pwt
Tanggal 22 Januari 2021 — ,
Terdakwa:
REZFIO RAHADIAN YASMIN
2811
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa REZFIO RAHADIAN YASMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 (tiga) hari;
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP
    REZFIO RAHADIAN YASMIN di kembalikan kepada Terdakwa;
  • Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah)
,
Terdakwa:
REZFIO RAHADIAN YASMIN