Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PT AMBON Nomor 21/PID.SUS/2023/PT AMB
Tanggal 21 Maret 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : RIZULFA KALIDUPA ALIAS AJUL
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : SITI ARYANI RAMELAN, S.H
Terbanding/Penuntut Umum II : ARIF MIRRA KANAHU,S.H
Terbanding/Penuntut Umum III : HUBERTUS TANATE, SH
447
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 429/Pid.Sus/2022/PN Amb, tanggal 16 Februari 2023, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menyatakan Terdakwa Rezulfa Kalidupa alias Ajul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa
    hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua dari Jaksa Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Rezulfa Kalidupa alias Ajul dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
    plastic permen warna kuning;

    Dirampas untuk dimusnahkan

    5.4. 1 (satu) buah Handphone merek samsung type A core 53 warna hitam;

    Dirampas untuk negara;

    6 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Rezulfa

Register : 05-12-2022 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 01-03-2023
Putusan PN AMBON Nomor 429/Pid.Sus/2022/PN Amb
Tanggal 16 Februari 2023 — Penuntut Umum:
1.SITI ARYANI RAMELAN, S.H
2.ARIF MIRRA KANAHU,S.H
3.HUBERTUS TANATE, SH
Terdakwa:
RIZULFA KALIDUPA ALIAS AJUL
463
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Rezulfa Kalidupa alias Ajul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;

    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Rezulfa Kalidupa alias Ajul dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut