Ditemukan 2 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : SITI ARYANI RAMELAN, S.H
Terbanding/Penuntut Umum II : ARIF MIRRA KANAHU,S.H
Terbanding/Penuntut Umum III : HUBERTUS TANATE, SH
44 — 7
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 429/Pid.Sus/2022/PN Amb, tanggal 16 Februari 2023, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Rezulfa Kalidupa alias Ajul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa
hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Rezulfa Kalidupa alias Ajul dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
plastic permen warna kuning;
Dirampas untuk dimusnahkan
5.4. 1 (satu) buah Handphone merek samsung type A core 53 warna hitam;
Dirampas untuk negara;
6 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Rezulfa
1.SITI ARYANI RAMELAN, S.H
2.ARIF MIRRA KANAHU,S.H
3.HUBERTUS TANATE, SH
Terdakwa:
RIZULFA KALIDUPA ALIAS AJUL
46 — 3
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa Rezulfa Kalidupa alias Ajul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Rezulfa Kalidupa alias Ajul dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut