Ditemukan 1 data
19 — 2
Rhozin bin Suwaras (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras Tanpa Ijin ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa: berupa 2 (dua) botol aqua berisi kurang lebih
Rhozin bin Suwaras Alm