Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2018 — Putus : 05-04-2018 — Upload : 25-05-2018
Putusan PN LAMONGAN Nomor 42/Pid.C/2018/PN Lmg
Tanggal 5 April 2018 — Rhozin bin Suwaras Alm
192
  • Rhozin bin Suwaras (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras Tanpa Ijin ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa: berupa 2 (dua) botol aqua berisi kurang lebih
    Rhozin bin Suwaras Alm