Ditemukan 4 data
NUR ARIFIN
23 — 3
2002 ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang untuk membatalkan Akta Kelahiran dan mencabut Kutipan Akta Kelahiran Nomor CSL 00054 tanggal 24 Mei 2002 atas nama Alriza Rifaldi tersebut;
- Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Alriza Rifaldi yang lahir di Singkawang pada tanggal 12 April 2001, anak laki-laki dari suami istri Nur Arifin dan Rialia
ARIE ALFRIANDI
16 — 3
239/CS/1994 ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang untuk membatalkan Akta Kelahiran dan mencabut Kutipan Akta Kelahiran tanggal 9 Februari 1994 atas nama Arie Alfriandi tersebut;
- Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Arie Alfriandi yang lahir di Singkawang pada tanggal 3 Februari 1994, anak laki-laki dari suami istri Nur Arifin dan Rialia
NUR ARIFIN
15 — 3
1999 ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang untuk membatalkan Akta Kelahiran dan mencabut Kutipan Akta Kelahiran Nomor CSL 1111558 tanggal 20 April 1999 atas nama Elsa Amelia tersebut;
- Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Elsa Amelia yang lahir di Singkawang pada tanggal 25 Februari 1999, anak perempuan dari suami istri Nur Arifin dan Rialia
Terbanding/Tergugat : PUTRI RINLIA
49 — 22
Karin bemama : Putri Rialia. Sebagai Tergugat /Tergugat Intervensi Il.2. lou kandung Alm. Karin yaitu Penggugat Intervensi.Berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat Intervensi Mohon kepada MajelisHakim Perkara Aquo, agar kiranya memanggil menerima Penggugat Intervensisebagai Pihak Intervensi yang berhak dalam Perkara Aquo untuk hadirdipersidangan yang telah ditetapkan dalam perkara ini.
Karin bernama : Putri Rialia Sebagai Tergugat /Tergugat intervensi II.2. Ibu kandung alm.