Ditemukan 1 data
67 — 8
AG 3270 AN beserta STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada saksi RIANIANTO ;- 1 ( satu ) HP Nokia 1202 warna hitam milik terdakwa I. SUYANTO alias ALEX bin SUJITO dikembalikan kepada SUYANTO alias ALEX bin SUJITO ;- 1 ( satu ) HP Nokia 1650 warna hitam milik terdakwa II. JOKO PURNOMO bin AHMAD MUSIRAN dikembalikan kepada JOKO PURNOMO bin AHMAD MUSIRAN ;6. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah ) ;
AG 3270 AN yang sedang saksi Rianianto binParman pakai dengan alasan sebagai jaminan ;e Bahwa setelah terdakwa I.
uang sejumlah itu yang diminta oleh paraterdakwa tetapi saksi Rianianto bin Parman menjanjikan bahwa uangnya akandiserahkannya besok pada hari Senin, tanggal 06 September 2010 ;e Bahwa selanjutnya saksi Rianianto bin Parman menghubungi Sdr.
Rianianto bin Parman sebesar Rp. 3.000.000, ( tiga juta rupiah ) dengan alasanuntuk menebus sepeda motor ; Bahwa selanjutnya uang sebesar Rp. 3.000.000, ( tiga jutarupiah ) tersebut saksi Rianianto bin Parman serahkan di rumah terdakwa I.
AG 3902 BN tersebut oleh saksi Rianianto bin Parman digadaikan kepada Sdr.