Ditemukan 3 data
5.BAMBANG AGUS RIANDIANTO
54 — 7
Bambang Agus Riandianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi bersama-sama dengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Mujiono, Terdakwa II. Hany, Terdakwa III. Didik Supriyanto, Terdakwa IV. M. Andik dan Terdakwa V.
Bambang Agus Riandianto masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan
- Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1(satu) set kartu domino;
- uang hasil perjudian sejumlah Rp385.000,00(tiga
ANDIK
5.BAMBANG AGUS RIANDIANTONama Lengkap : BAMBANG AGUS RIANDIANTO;Tempat Lahir : Sidoarjo;Umur atau Tanggal Lahir : 28 tahun / 03 Agustus 1993;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Mindu Rt 002 Rw 001;Desa Mindugading, Kec. Tarik;Kab. Sidoarjo;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta/Sopir;Terdakwa V. Bambang Agus Riandianto ditahan dalam tahanan rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021;2.
Bambang Agus Riandianto di Pos Penjagaan tempatparkir truk yang berada di Dusun Legundi, Desa Krikilan, Kec.
Andik dan Terdakwa V.Bambang Agus Riandianto mulai bermain judi kartu domino sampai bermainsebanyak 6(enam) kali putaran, sampai akhirnya datang 2(dua) orang anggotaPolisi dari Polsek Driyorejo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I.Mujiono, Terdakwa II. Hany, Terdakwa Ill. Didik Supriyanto, Terdakwa IV. M.Andik dan Terdakwa V. Bambang Agus Riandianto, selanjutnya Terdakwa I.Mujiono, Terdakwa Il. Hany, Terdakwa Ill. Didik Supriyanto, Terdakwa IV. M.Andik dan Terdakwa V.
Bambang Agus Riandianto;Menimbang, bahwa dari uraianuraian fakta hukum diatas Terdakwa I.Mujiono, Terdakwa Il. Hany, Terdakwa Ill. Didik Supriyanto, Terdakwa IV. M.Andik dan Terdakwa V. Bambang Agus Riandianto adalah sebagai orangorangyang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggarketentuan Pasal 303;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsurkedua sudah terpenuhi;Ad. 3.
dimusnahkan;
5.BAMBANG AGUS RIANDIANTO
6 — 5
Bambang Agus Riandianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi bersama-sama dengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Mujiono, Terdakwa II. Hany, Terdakwa III. Didik Supriyanto, Terdakwa IV. M. Andik dan Terdakwa V.
Bambang Agus Riandianto masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan
- Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1(satu) set kartu domino;
- uang hasil perjudian sejumlah Rp385.000,00(tiga
ANDIK
5.BAMBANG AGUS RIANDIANTO
dimusnahkan;
10 — 1
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (RIANDIANTO bin JURI) kepada Penggugat (ULFATIYA binti SUKAM);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp451000,00 ( empat ratus lima puluh satu ribu