Ditemukan 6 data
16 — 8
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Agus Rianudin bin Suhem) terhadap Penggugat (Umi Khulsum binti Muhamad Soleh,);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah).
59 — 11
Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Tiana Setiyawati binti Sawab alias Rianudin untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Tri Febriyanto bin Hadi Sakhat alias Sachat alias Hadi Sakhat;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp236.000,00 (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
10 — 5
Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Slamet Rianudin bin Bahri)terhadap Penggugat (Tri Astuti binti Sodikin);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
10 — 3
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Rianudin Bin Saepudin) terhadap Penggugat (Feronika Eva Puryani Binti Darmanto);
- Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Cilacap tahun anggaran 2024 sejumlah Rp 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah
6 — 0
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rianudin Bin Osa) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Icha Ilaena Binti Suryana) didepan sidang Pengadilan Agama Sumedang;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp365000,00( tiga ratus enam puluh
10 — 6
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muhammad Rianudin Bin Komarudin) dengan Pemohon II (Tia Sulisna Binti Mamat) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Maret 2018 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor untuk dicatat perkawinannya dalam daftar yang telah disediakan