Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2022 — Putus : 29-12-2022 — Upload : 29-12-2022
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 746/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Tanggal 29 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
763
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon (Budi Saputra bin Rijanudin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sastia Hadisty Andani binti Neldi Ovia) di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi setelah putusan ini berkekuatan
    hukum tetap;
  • Menghukum Pemohon (Budi Saputra bin Rijanudin) untuk membayar kepada Termohon (Sastia Hadisty Andani binti Neldi Ovia), nafkah Iddah, Mutah dan nafkah terhutang seluruhnya berjumlah Rp2.700,000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), yang dibayar sebelum ikrar talak diucapkan;
  • Menetapkan 1 (satu) orang anak Pemohon dengan Termohon yang bernama Vaseem Arfaaz Andadiya, laki-laki, lahir tanggal 13 November 2022, berada di bawah
    hadhanah Termohon dengan ketentuan Termohon mesti memberi akses kepada Pemohon sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut;
  • Menghukum Pemohon (Budi Saputra bin Rijanudin), untuk membayar nafkah satu orang anak tersebut di atas minimal sejumlah Rp300,000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan sebesar 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan