Ditemukan 3 data
IIS RIASTATI BINTI MAKSUM
Tergugat:
DODI BIN ULI JAJULI
6 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (DODI BIN ULI JAJULI) terhadap Penggugat (IIS RIASTATI BINTI MAKSUM (ALM));
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 411.000 ( empat ratus sebelas ribu rupiah );Penggugat:
IIS RIASTATI BINTI MAKSUM
Tergugat:
DODI BIN ULI JAJULI
14 — 3
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Asep Imam Maulana bin Djamdjuri) terhadap Penggugat (Indah Riastati binti Slamet);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 745.000,00
90 — 39
ratus tiga puluh satu juta rupiah):Bahwa mengenai Partner Commitment Bonus diatur di dalam pasal Pasal 2ayat (1) point B angka i huruf c) Perjanjian Fasilitas dengan klausula sebagaiberikut:ec) selain comintment bonus yang disebutkan pada poin a di atas,Pihak Pertama akan membayarkan Commitment Bonus Group(Commitment Bonus Group) yang berasal dari Grup Partner yangnamanama disebut pada lampiran, kecuali untuk namanamasebagai berikut: Vivi Kumala (RAM), Edi Suryadi (RAM), Gunawan(RAM) dan Yenny Riastati
Yenny Riastati SAM 5. Susanto SAM Rp. 20.000.0006. Rachmat Hidayat SAM Rp. 20.000.000ds Evy SAM Rp. 20.000.0008. Melani Haspari SAM 9. Agus Setiawan SAM Rp. 12.000.00010. Alex Fransisco SAM Rp. 12.000.00011. Shendy SAM Rp. 12.000.00012 Ira AM Rp. 15.000.00013 Yosep AM Rp. 10.000.000 Hal 16 dari 39 Hal Perkara Nomor 247/PDT/2017/PT.DKI 14 Lucky AMRp. 10.000.000 Total Rp. 131.000.000 RR.
Seluruh lampiran Perjanjian ini berikut segala perubahannya (jika ada)merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian= ayyinlBahwa dari uraian tersebut di atas, maka seharusnya gugatan Penggugatdalam perkara a quo (yang meminta dikembalikannya komitmen bonus grup)harus juga menarik pihakpihak yang tercantum namanya di dalam lampirantersebut yang juga telah menerima uang Commitment Bonus Group (kecualiVivi Kumala (RAM), Edi Suryadi (RAM), Gunawan (RAM) dan Yenny Riastati(