Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN PRAYA Nomor 32/Pid.Sus/2019/PN Pya
Tanggal 4 April 2019 — Penuntut Umum:
ARIN PRATIWI QUARTA, S.H
Terdakwa:
RICCU
4214
    1. Menyatakan Terdakwa Riccu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    ARIN PRATIWI QUARTA, S.H
    Terdakwa:
    RICCU
    Pekerjaan : SwastaTerdakwa Riccu ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 19 Desember 2018 sampai dengan tanggal 7 Januari2019;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Januari 2019sSampai dengan tanggal 16 Februari 2019;3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Februari 2019 sampai dengan tanggal 5Maret 2019;4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Februari 2019 sampai dengantanggal 27 Maret 2019;5.
    Menyatakan terdakwa Riccu bersalah secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009tentang Narkotika dakwaan Pertama Penuntut Umum;Halaman 1 dari 16 Putusan Nomor 32/Pid.Sus/2019/PN Pya2.
    Terdakwa dan atau Penasihat HukumTerdakwa yang pada pokoknya mengakui perbuatan sebagaimana didakwakandan mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa ia terdakwa RICCU
    Lab : 1491/NNF/2018 tanggal 20 Desember 2018yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala LaboratoriumForensik Cabang Denpasar Haris Aksara, SH dengan kesimpulansample tersebut mengandung METAMFETAMIN termasuk narkotikaGolongan ;Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalampasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika;ATAUKedua:Bahwa ia terdakwa RICCU, melakukan permufakatan jahat dengansaksi SELAMAT (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan saksi
    Menyatakan Terdakwa Riccu telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak ataumelawan hukum menguasai atau memiliki narkotika golongan bukantanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum;2.
Register : 02-03-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PA PRAYA Nomor 660/Pdt.P/2021/PA.Pra
Tanggal 18 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
95
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Riccu bin Bapak Mustapa) dan Pemohon II (Siti Rohani binti Junep) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Januari 2021 di Dusun Mong I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah;

    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Praya tahun 2021 sejumlah Rp. 212.000,- (dua ratus duabelas ribu rupiah);

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor5202041301980001 atas nama Riccu bin Bapak Mustapa (Pemohon 1) yangdikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 07Desember 2020, telah dinazegelen Pejabat Pos dan Giro, setelahdicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, (Bukti P.1);2.
Register : 26-02-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN PRAYA Nomor 31/Pid.Sus/2019/PN Pya
Tanggal 4 April 2019 — Penuntut Umum:
LALU IRWAN SUYADI, S.H.
Terdakwa:
SELAMAT
4410
  • I jenis sabu;
  • 6 (enam) Poket bekas pembungkus Narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan;
  • 3 (tiga) buah pipet (sendok);
  • 2 (dua) buah korek api gas;
  • 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong);
  • 1 (satu) buah gunting;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk kepentingan pemeriksaan perkara atas nama Riccu;

6.