Ditemukan 3 data
ERNITA, SH
Terdakwa:
1.BUCHARI Bin ISMAIL
2.MUHAMMAD NASIR Bin BRANSAH
3.MARZUKI Bin WAHAB
4.IBNU HAJAR Bin RUSLI
5.ISMAIL Bin AHMAD
6.IKHWANI Bin IBRAHIM
97 — 22
- 4 (empat) unit kursi stainless warna biru merek Richiwa Furniture
Dirampas untuk dimusnahkan
Di kembalikan kepada Gampong Meunasah Dayah Kec. Batee Kab. Pidie
6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Serpihnan Pecahan Kaca Jendela.d. 1 (Satu) buah bilik pemilinan suara yang terbuat dari triplek yang telahterbakar.Dirampas untuk dimusnahkane. 4 (empat) unit kursi stainless warna biru merek Richiwa FurnitureDi kembalikan kepada Gampong Meunasah Dayah Kec. Batee Kab. Pidie4. Menetapkan para terdakwa membayar biaya perkara masingmasing sebesarRp. 2.000.
Pidie yang telah terbakar.2. 1 (Satu) Unit Meja Merek Olympic yang telah terbakar.Serpihan Pecahan Kaca Jendela.4. 1 (satu) buah bilik pemilihan suara yang terbuat dari triplek yangtelah terbakar.5. 4 (empat) unit kursi stainless warna biru merek Richiwa FurnitureMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka BeritaAcara Persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkandalam putusan ini.Menimbang, bahwa dari keterangan Saksisaksi dan Keterangan Terdakwaserta dihubungkan
Batee Kab.Pidie yang telah terbakar, 1 (satu) Unit Meja Merek Olympic yang telah terbakar,Serpihan Pecahan Kaca Jendela, 1 (Satu) buah bilik pemilinan suara yang terbuatdari triplek yang telah terbakar pada kenyataannya telan rusak maka terhadapbarang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.Halaman 21 dari 23 halaman, Putusan No.105/Pid.B/2021/PN Sgi.Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) unit kursistainless warna biru merek Richiwa Furniture masih dapat dipergunakan makaterhadap
Serpinan Pecahan Kaca Jendela.d. 1 (satu) buah bilik pemilinan suara yang terbuat dari triplek yang telahterbakar.Dirampas untuk dimusnahkane. 4 (empat) unit kursi stainless warna biru merek Richiwa FurnitureDi kembalikan kepada Gampong Meunasah Dayah Kec. Batee Kab. Pidie6.
BUHA REO CRISTIAN SARAGI, SH
Terdakwa:
NANDA PRANITA
25 — 8
memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) grendel jendela yang telah rusak;
- 4 (empat) buah kursi warna biru merk richiwa
ERNITA, SH
Terdakwa:
1.BUCHARI Bin ISMAIL
2.MUHAMMAD NASIR Bin BRANSAH
3.MARZUKI Bin WAHAB
4.IBNU HAJAR Bin RUSLI
5.ISMAIL Bin AHMAD
6.IKHWANI Bin IBRAHIM
83 — 61
- 4 (empat) unit kursi stainless warna biru merek Richiwa Furniture
Dirampas untuk dimusnahkan
Di kembalikan kepada Gampong Meunasah Dayah Kec. Batee Kab. Pidie
6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);