Ditemukan 2 data
APPRY M.SILABAN
Terdakwa:
Margaretha Marweri Alias Rickha Alias Etha
242 — 246
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Margaretha Marweri alias Rickha alias Etha tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyebarkan Informasi yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Permusuhan Individu dan Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) sebagaimana dalam dakwaan tunggal
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
Penuntut Umum:
APPRY M.SILABAN
Terdakwa:
Margaretha Marweri Alias Rickha Alias Etha
15 — 11
Memberi izin kepada Pemohon ( Muhammad Agus Rado Bin Muhammad Nur Rado ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Rickha Fabanyo Binti Mustam Fabanyo ) di depan sidang Pengadilan Agama Ternate;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.341.000,00 ( tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);