Ditemukan 3 data
ZULKARNAEN PERDANA MUSTAKA, SH
Terdakwa:
RICKSEN GRIVANO MASSORA Alias ICEN
55 — 18
Mengadili:
- Menyatakan Terdakwa RICKSEN GRIVANO MASSORA Alias ICEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA.
Penuntut Umum:
ZULKARNAEN PERDANA MUSTAKA, SH
Terdakwa:
RICKSEN GRIVANO MASSORA Alias ICEN
1.NG HUI TONG
2.LIE CEM
14 — 5
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah menurut hukum anak yang bernama:
- TYARA YORENCIA, Jenis kelamin Perempuan, Tempat/tanggal lahir, Pontianak/9 September 2006, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 17676/DISP/2011, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, pada tanggal 6 Oktober 2011;
- RICKSEN, Jenis kelamin Perempuan, Tempat/tanggal lahir, Batu
30 — 16
>
- MengabulkangugatanPenggugatKonvensisebagian;
- Menyatakanperkawinan antara Penggugatdan Tergugatsesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 2102CP0911200600235yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimunadalah putus karena perceraiandengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hakasuh anak bernama:
- Bryaan Lee, lahir di Tanjung Balai Karimun, 24 April 2006, umur 16 tahun;
- Ricksen