Ditemukan 1 data
26 — 11
Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat secara adat dan agama Hindu pada tanggal 14 Januari 2008 di Keluarahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 751/WNI/Bll/2008, Tertanggal 11 September 2008, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan hukum bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Putu Ananda Mahesa Ridantha
, laki-laki yang lahir pada tanggal 22 Juli 2008 dan Kadek Krista Maheswari Ridantha, perempuan yang lahir pada tanggal 9 Februari 2010 tetap dalam asuhan Penggugat dengan tidak mengurangi hak Tergugat Sebagaimana Ibunya sewaktu - waktu menemui anak tersebut untuk memberikan kasih sayangnya ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan salinan resmi putusan perkara ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian