Ditemukan 2 data
PINCE PUSPASARI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RIDHO RIDANTA Als RIDHO Bin AMNIZAR
49 — 20
- Menyatakan terdakwa Muhammad Ridho Ridanta als Ridho Bin Amnizar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan
Penuntut Umum:
PINCE PUSPASARI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RIDHO RIDANTA Als RIDHO Bin AMNIZAR
31 — 16
li>Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan namun tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang sah berdasarkan agama hindu dan hukum adat bali yang kemudian didaftarkan dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5171-KW-21052015-0004, bahwa di Kota Denpasar pada tanggal 21 Mei 2015, telah tercatat perkawinan antara I Gede Pradikka Ridanta