Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2015 — Putus : 15-06-2015 — Upload : 28-07-2015
Putusan PN BINJAI Nomor 150/Pid.Sus/2015/PN. Bnj
Tanggal 15 Juni 2015 — ADE RIDHONTA GINTING Als. EDO
194
  • ADE RIDHONTA GINTING Als. EDO
    Bnj.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :1Nama Lengkap : ADE RIDHONTA GINTING Als. EDOTempat lahir : BinjaiUmur / Tg lahir : 30 Tahun /03 Maret 1985Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan/ kewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Jl. Bandung No. 13 Lk. IV Kel. Rambung,Kec.
    Bnj, tanggal 06 Mei 2015,tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti suratdan barang bukti yang diajukan di persidangan;1Menyatakan terdakwa ADE RIDHONTA GINTING Als.
    EDO, bersalah melakukantindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADE RIDHONTA GINTING Als.
    RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)UndangUndang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUA :Bahwa ia terdakwa ADE RIDHONTA GINTING Als EDO pada hari Jumat tanggal 13Maret 2015 sekira pukul 17.00 Wib atau setidaktidaknya pada bulan Maret Tahun 2015bertempat di Jl. Bandung No.13 Lk. IV Kel. Rambung Barat Kec.
    BnjMENGADILI:1 Menyatakan terdakwa ADE RIDHONTA GINTING Als.
Register : 07-02-2017 — Putus : 28-04-2017 — Upload : 05-05-2017
Putusan PN BINJAI Nomor 30/Pid.Sus/2017/PN Bnj
Tanggal 28 April 2017 — ADE RIDHONTA GINTING Alias EDO
298
  • ADE RIDHONTA GINTING Alias EDO
    Nama lengkap : Ade Ridhonta Ginting Alias Edo;2. Tempat lahir : Binjai;3. Umur/tanggal lahir : 31 Tahun/3 Maret 1985;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jin. Seroja No. 37 LK. X Srita Indah Kec.Perdamaian Kab. Langkat;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:.
    Menyatakan Terdakwa ADE RIDHONTA GINTING Alias EDO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengantanpa hak atau melawan hukum memperjual belikan Narkotika Golongan bukan bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram" sebagaimanayang kami dakwakan dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika;.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE RIDHONTA GINTING AliasEDO dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) Tahun dan pidanadenda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Subsidair selama 1(satu) tahun penjara;.
    GINTING Alias EDO, telahmengakui dan membenarkan identitas lengkap dirinya dan telah dibenarkanoleh saksisaksi sebagaimana identitas yang termuat dalam Surat DakwaanPenuntut Umum, maka yang dimaksud barang Setiap orang adalah TerdakwaADE RIDHONTA GINTING Alias EDO selaku orang perorangan yang dalamkeadaan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehinggadengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan dan terpenuhi;Ad.2.
    Menyatakan Terdakwa ADE RIDHONTA GINTING Alias EDO tersebutdiatas, telah terobukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramsebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;2.
Register : 07-02-2017 — Putus : 28-04-2017 — Upload : 22-05-2017
Putusan PN BINJAI Nomor 28/Pid.Sus/2017/PN Bnj
Tanggal 28 April 2017 — VISI ELVIONITA Alias VISI
246
  • ., saksi bersama denganrekan saksi Hery K Siregar telah melakukan penangkapan terhadap AdeRidhonta Ginting karena ditemukan adanya narkotika jenis shabu dan pilekstasi dan menurut keterangan Ade Ridhonta Ginting bahwa narkotikajenis pil ekstasi tersebut diperolehnya dari Prima Utama Alias Acai danAde Ridhonta Ginting juga telah memesan pil ekstasi kepada PrimaUtama Alias Acai dan pil ekstasi tersebut yang dipesan Ade RidhontaGinting ada pada Terdakwa;Bahwa kemudian Prima Utama Alias Acai menyuruh
    Ginting karena ditemukan adanya narkotika jenis shabu danpil ekstasi dan menurut keterangan Ade Ridhonta Ginting bahwa narkotikajenis pil ekstasi tersebut diperolehnya dari Prima Utama Alias Acai danAde Ridhonta Ginting juga telah memesan pil ekstasi kepada PrimaUtama Alias Acai dan pil ekstasi tersebut yang dipesan Ade RidhontaGinting ada pada Terdakwa;Bahwa kemudian Prima Utama Alias Acai menyuruh Terdakwa agarmenyerahkan pil ekstasi terebut kepada Ade Ridhonta Ginting;Bahwa setelah saksi bersama
    tersebut akan diberikan kepada saksi Edo RidhontaGinting Alias Edo namun saksi Ade Ridhonta Ginting Alias Edo belumdatang juga maka saksi menitipkan pil ekstasi tersebut kepada Terdakwa;Bahwa pil ekstasi yang ditemukan polisi dari tangan saksi Terdakwasebanyak 35 (tiga puluh lima) butir adalah milik saksi yang tadinya akandiberikan kepada saksi Ade Ridhonta Ginting Alias Edo;Bahwa saksi membeli pil ekstasi tersebut dari Iqbal (DPO) sehargaRp.95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) per butir
    Gintingyang hendak mengambil pil ekstasi tersebut kKemudian Terdakwa keluardari kamar Terdakwa dan menemui saksi Ade Ridhonta Ginting yanghendak mengambil pil ekstasi tersebut kemudian Terdakwa menemuiorang tersebut dan ternyata orang tersebut adalah polisi yang menyamarsebagai saksi Ade Ridhonta Ginting lalu menyita dari Terdakwa 1 (satu)bungkus plastik klip yang berisi 35 (tiga puluh lima) butir pil ekstasiberwarna hjau gambar daun dari kantung celana bagian belakang sebelahkanan dan kemudian
    Ginting Alias Edo karena ditemukan adanya narkotika jenisshabu dan pil ekstasi dan menurut keterangan saksi Ade Ridhonta Gintingbahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut diperolehnya dari saksi Prima UtamaAlias Acai dan saksi Ade Ridhonta Ginting juga telah memesan pil ekstasikepada saksi Prima Utama Alias Acai dan pil ekstasi yang dipesan saksi AdeRidhonta Ginting ada pada Terdakwa lalu saksi Harutama Prabowo dan saksiHery K Siregar beserta saksi Ade Ridhonta Ginting Alias Edo pergi menuju kerumah
Register : 07-02-2017 — Putus : 28-04-2017 — Upload : 22-05-2017
Putusan PN BINJAI Nomor 29/Pid.Sus/2017/PN Bnj
Tanggal 28 April 2017 — PRIMA UTAMA Alias ACAI
278
  • terlebih dahulu dariHalaman 5 dari 20 Putusan Nomor 29/Pid.Sus/2017/PN BnjTerdakwa dan meminta Ade Ridhonta Ginting Alias Edo untukmengambilnya kepada Visi Elvionita Als Visi di koskos annya di JalanTantama Kel.
    Ginting AliasEdo dan Visi Elvionita Als Visi;Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2016 sekira pukul00.30 W.I.B., ketika saksi bersama rekan saksi melakukan penangkapanterhadap Ade Ridhonta Ginting Alias Edo atas informasi dari masyarakatlalu atas informasi dan saat itu saksi mendapatkan narkotika jenis shabudan pil ekstasi dari Ade Ridhonta Ginting Alias Edo lalu Ade RidhontaGinting Alias Edo mengatakan bahwa pil ekstasi tersebut didapatnya dariTerdakwa dan Terdakwa sudah sempat memesan
    pil ekstasi terlebihdahulu dari Terdakwa dan meminta Ade Ridhonta Ginting Alias Edo untukmengambilnya kepada Visi Elvionita Als Visi di koskos annya di JalanTantama Kel.
    (sembilan puluh lima ribu rupiah) danTerdakwa akan menjual pil ekstasi tersebut seharga Rp.105.000,00(seratus lima ribu rupiah);Bahwa saksi Edo Ridhonta Ginting Alias Edo memesan pil ekstasi tersebutdari Terdakwa sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir;Bahwa saksi Edo Ridhonta Ginting Alias Edo sudah 2 (dua) kali memesanpil ekstasi dari Terdakwa;Bahwa Terdakwa menitipkan pil ekstasi tersebut kepada saksi VisiElvionita Als Visi karena nantinya pil ekstasi tersebut akan diberikankepada saksi Edo Ridhonta
    pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2016 sekira pukul00.30 W.I.B., ketika saksi Harutama Prabowo bersama saksi Try GustiSSP (Anggota Polri dari Polres Binjai) melakukan penangkapan terhadapsaksi Ade Ridhonta Ginting Alias Edo atas informasi dari masyarakat laluatas informasi dan saat itu saksi Harutama Prabowo mendapatkannarkotika jenis shabu dan pil ekstasi dari saksi Ade Ridhonta Ginting AliasEdo lalu saksi Ade Ridhonta Ginting Alias Edo mengatakan bahwa pilekstasi tersebut didapatnya dari Terdakwa
Register : 10-11-2023 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1247/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Tanggal 23 Januari 2024 —
Terdakwa:
ADE RIDHONTA GINTING ALS EDO BIN MORAH GINTING
173
    1. Menyatakan Terdakwa ADE RIDHONTA GINTING Als EDO Bin MORAH GINTING tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan

      Terdakwa:
      ADE RIDHONTA GINTING ALS EDO BIN MORAH GINTING
Register : 09-12-2016 — Putus : 28-02-2017 — Upload : 20-03-2017
Putusan PN BINJAI Nomor 570/ Pid.Sus/ 2016/ PN.Bnj
Tanggal 28 Februari 2017 — SUHELMI Alias HELMI
245
  • suatutempat lain dimana Pengadilan Negeri Binjai masih berwenang memeriksa danmengadili perkaranya, tanoa hak atau melawan hukum, menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman yaitusebanyak 1,99 (satu koma sembilan puluh sembilan) gram shabushabu,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2016 sekira pukul 19.30 wib,saksi Ade Ridhonta
    terdakwa untukmengantarkan 2 (dua) paket sabusabu untuk dijual oleh terdakwa, kemudiansekira pukul 21.00 wib, Muksin Alias Usin datang ke rumah terdakwa danselanjutnya shabushabu yang diperoleh terdakwa tersebut diserahkan kepadaMuksin Alias Usin untuk dijual setelah dipaketin dengan paket Rp.5000, (limaribu rupiah) sampai dengan paket Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) dan setelahlaku terjual maka Muksin Alias Usin menyerahkan uang tersebut kepadaterdakwa untuk selanjutnya diberikan kepada saksi Ade Ridhonta
    Lingkungan IXkelurahan Mencirim kecamatan Binjai Timur atau setidaktidaknya pada suatutempat lain dimana Pengadilan Negeri Binjai masih berwenang memeriksa danmengadili perkaranya, tanopa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman yaitusebanyak 1,99 (satu koma sembilan puluh sembilan) gram shabushabu,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2016 sekira pukul 19.30 wib,saksi Ade Ridhonta
    Saksi Ade Ridhonta Ginting Alias Edo, dibawah sumpah pada pokoknya Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga ;Bahwa terdakwa pernah memberikan narkotika sabusabu untuk dijualkanlagi ;Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2016 sekira pukul 19.00 Wib diJalan Bangau Lk. IX Kel.
    terdakwa untuk mengantarkan 2 (dua) paketsabusabu untuk dijual oleh terdakwa, kemudian sekira pukul 21.00 wib, MuksinAlias Usin datang ke rumah terdakwa dan selanjutnya shabushabu yangdiperoleh terdakwa tersebut diserahkan kepada Muksin Alias Usin untuk dijualsetelah dipaketin dengan paket Rp.5000, (lima ribu rupiah) sampai denganpaket Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) dan setelah laku terjual maka MuksinAlias Usin menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa untuk selanjutnyadiberikan kepada saksi Ade Ridhonta
Register : 07-02-2017 — Putus : 28-04-2017 — Upload : 05-05-2017
Putusan PN BINJAI Nomor 27/Pid.Sus/2017/PN Bnj
Tanggal 28 April 2017 — ADITYA GUNTARA Alias TARA
206
  • sedang tidur di rumah kemudian ada beberapa orang lakilakiberpakaian biasa mengaku Polisi dari Polres Binjai datang ke rumah saksilalu keluarga saksi membuka pintu rumah saksi lalu polisi langsungmelakukan penangkapan terhadap saksi dan langsung melakukanpenggeledahan terhadap rumah saksi dan setelah digeledah, polisi tidakada menemukan apapun barang bukti di rumah saksi, kemudian polisimengatakan kepada saksi bahwa saksi ditangkap karena sebelumnyapada hari itu juga polisi telah menangkap Ade Ridhonta
    Ginting Als EdoGinting dan Visi dan polisi mengatakan bahwa Ade Ridhonta Ginting danVisi mendapatkan pil ekstasi dari saksi lalu saksi mengakui bahwa pilekstasi tersebut adalah milik saksi dan saksi mendapatkan pil ekstasitersebut dari Iqbal (DPO) yang berada di Medan;Bahwa saksi tidak ada hubungan apapun dengan Terdakwa dan saksikenal dengan Terdakwa dari Iqbal (DPO) karena Iqbal (DPO) mengatakankepada saksi bahwa pil ekstasi tersebut sudah dititipkannya kepadatemannya di kost dan akan ada temannya
    rumah saksi Prima Utama Als Acai lalu keluarga saksiHalaman 8 dari 15 Putusan Nomor 27/Pid.Sus/2017/PN BnjPrima Utama Als Acai membuka pintu rumah lalu polisi langsungmelakukan penangkapan terhadap saksi Prima Utama Als Acai danlangsung melakukan penggeledahan terhadap rumah saksi Prima UtamaAls Acai dan setelah digeledah, polisi tidak ada menemukan apapunbarang bukti di rumah saksi Prima Utama Als Acai kemudian polisimengatakan kepada saksi Prima Utama Als Acai bahwa polisi telahmenangkap Ade Ridhonta
    Ginting Als Edo Ginting dan Visi danmengatakan bahwa Ade Ridhonta Ginting dan Visi mendapatkan pilekstasi dari saksi Prima Utama Als Acai dan saksi Prima Utama Als Acaimengakuinya dan saksi Prima Utama Als Acai mendapatkan pil ekstasitersebut dari Iqbal (DPO) yang berada di Medan;Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2016 sekira pukul01.30 W.I.B., ketika saksi Harutama Prabowo dan rekannya melakukanpenangkapan terhadap saksi Prima Utama Als Acai kemudian mendapatinformasi bahwa saksi Prima
Register : 09-12-2016 — Putus : 28-02-2017 — Upload : 20-03-2017
Putusan PN BINJAI Nomor 571/ Pid.Sus/ 2016/ PN.Bnj
Tanggal 28 Februari 2017 — MUKSIN Alias USIN
628
  • suatutempat lain dimana Pengadilan Negeri Binjai masih berwenang memeriksa danmengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman yaitusebanyak 1,99 (satu koma sembilan puluh sembilan) gram shabushabu,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2016 sekira pukul 19.30 wib,saksi Ade Ridhonta
    Lingkungan IXkelurahan Mencirim kecamatan Binjai Timur atau setidaktidaknya pada suatutempat lain dimana Pengadilan Negeri Binjai masih berwenang memeriksa danmengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman yaitusebanyak 1,99 (satu koma sembilan puluh sembilan) gram shabushabu,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2016 sekira pukul 19.30 wib,saksi Ade Ridhonta
    Saksi Ade Ridhonta Ginting Alias Edo, dibawah sumpah pada pokoknyaHalaman 6 dari 13 Putusan Nomor.571/ Pid.B/ 2016 / PN. Bnj.Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga ;Bahwa saksi kenal dengan saksi Suhelmi karena saksi pernahmemberikan narkotika sabusabu untuk dijualkan lagi ;Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2016 sekira pukul 19.00 Wib diJalan Bangau Lk. IX Kel.