Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2015 — Putus : 19-08-2015 — Upload : 17-03-2016
Putusan PN MATARAM Nomor 31/Pdt.G/2015/PN Mtr
Tanggal 19 Agustus 2015 — I Nengah Kerta Yase VS Gde Jendre
7024
  • , dikerjakan sendiridan di nikmati sendiri oleh I Komang Ridjek, tampa pernah di jual kepadasiapapun juga termasuk Tergugat dan juga orang tuanya.7 Bahwa setelah Kakek Penggugat yang bernama I Komang Ridjek meninggaldunia, tanah sengketa dikuasai oleh I Ketut Parse orangtua Tergugat (ayah dariGde Jendre) TAMPA dasar dan alasan yang sah menurut hukum.8 Bahwa oleh karena Penguasaan tanah sengketa oleh I Ketut Parse, tampa dasardan alasan yang sah menurut Hukum (on Rechtmatiig), maka penguasaan tanahsengketa
    ;Bahwa I Komang Ridjek adalah kakek dari PenggugatBahwa Saksi tahu I Komang Ridjek tinggal di Punikan Daye, Desa Batu Mekar,Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat;Bahwa sepengetahuan Saksi, I Komang Ridjek mempunyai tanah warisan berupasawah yang terletak di Punikan Punikan Daye, Desa Batu Mekar, KecamatanLingsar, Kabupaten Lombok Barat dan tanah tersebut berada di 2 ( dua) lokasidengan luas yang berbeda ;Bahwa Saksi hanya mengetahui batas tanah seluas + are yaitu :Sebelah Utara : Tanah/Rumah
    sepengetahuan Saksi, I Komang Ridjek mempunyai 6 (enam) orang anakyaitu Ni Luh Sada, Ni Nengah Wirti, Ni Ketut Rudi, Ni Kadek Wirte, I WayanRude, dan I Komang Murti;Bahwa I Nengah Kertayasa merupakan anak dari I Komang Murti;Bahwa sekarang ini I Komang Murti sudah meninggal dunia;Bahwa lebih tua usia I Komang Murti dari Saksi;Bahwa Saksi mengetahui I Komang Ridjek memiliki 4 bidang tanah sawah;Bahwa yang dijadikan sengketa ada 2 bidang tanah sawah;Bahwa Saksi mengetahui lokasi tanah sengketa tersebut
    tapisekarang sudah dijual ;Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menguasai tanah I Komang Ridjek sekarangini ;Bahwa sepengetahuan Saksi dulu yang menguasai tanahnya I Komang Ridjekadalah I Ketut Parse ;Bahwa Saksi tidak mengetahui pasti sejak kapan I Ketut Parse menguasaitanahnya I Komang Ridjek, tetapi dikuasai oleh I Ketut Parse sudah lama sekitar+ tahun 1960an ;Bahwa I Ketut Parse saat ini sudah meninggal dunia ;Bahwa setelah I Ketut Parse meninggal dunia, selanjutnya tanahnya IKomang Ridjek dikuasai
    oleh I Gde Jendre anak dari I Ketut Parse ;Bahwa Saksi tidak mengetahui apa dasar I Ketut Parse dan I Gde Jendremenguasai tanah milik I Komang Ridjek tersebut ;Bahwa Saksi tidak pernah melihat suratsurat tanah I Komang Ridjek tersebut ;Halaman 13 dari 22 Putusan Perdata Gugatan Nomor 31/Pdt.G/2015/PN Mtr14Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil sangkalannya, Kuasa HukumTergugat telah mengajukan bukti surat berupa :1 Foto copy Silsilah Keluarga Tergugat yang merupakan saudara kandungdari Nengah
Putus : 10-06-2008 — Upload : 08-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 584K/PDT/2003
Tanggal 10 Juni 2008 — I KETUT RIDJEK ; I NENGAH BERATHA ; Dkk
97 Berkekuatan Hukum Tetap
  • I KETUT RIDJEK ; I NENGAH BERATHA ; Dkk
Register : 27-12-2017 — Putus : 12-03-2018 — Upload : 04-12-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 1293/Pid.B/2017/PN Dps
Tanggal 12 Maret 2018 — Penuntut Umum:
I PUTU SUPARTA JAYA,SH
Terdakwa:
Sang Putu Suastika Budaya
192194
  • NEST Estate Sakti Tata Graha denganterdakwa SANG PUTU SUASTIKA BUDAYA dijelaskan bahwa tanahtersebut bukan milik terdakwa melainkan milik Ridjek dan Made Pujayang dalam hal ini ahli warisnya Ni Nyoman Kartini, MSi dan terdakwamenjelaskan akses jalan milik desa adalah sebenarnya milik PT. MileniumDewata Bersama, korban Ir.
    NI NYOMAN KARTINIsebagai ahli waris atas obyek tanah yang saudara beli sesuai SHMNo. 1333 atas nama MADE PUJA, SHM No. 108 atas nama RIDJEK, Karena dari awal yang mengaku sebagai pemilik daritanah tersebut adalah SANG PUTU SUASTIKA BUDAYA. Saksibaru tahu bahwa tanah tersebut adalah milik Dra.
    YULIANTOMALIANG.Tanah yang saksi jual kepada SANG PUTU SWASTIKA BUDAYA tersebutadalah tanah warisan milik saksi sendiri yang masih atas nama MADE PUJA(bapak kandung saksi) dan RIDJEK (kakek kandung saksi).Tanah tersebut berlokasi di Subak kembang kuning, Desa Melinggih Kelod,Kec. Payangan, Kab.
    YULIANTO MALIANG dari penjelasanNotaris KETUT ALIT NARIASIH DADU,SH.Pada saat saksi menyerahkan SHM No. 1333 atas nama MADE PUJA danSHM No. 108 atas nama RIDJEK kepada Notaris KETUT ALIT NARIASIHDADU,SH, yang mengantar saksi ke Notaris adalah SANG PUTU SUASTIKABUDAYA dan yang meminta saksi menyerahkan sertifikat tersebut juga SANGPUTU SUASTIKA BUDAYA.
    Adapun tanah tersebut terdiri daridua sertipikat, pemiliknya tercantum masingmasing masih atas nama RIDJEK (kakek kandung Dra. NI NYOMAN KARTINI, MSi) seluas 5850M2 dan MADE PUJA (ayah kandung Dra. NI NYOMAN KARTINI,MSi) seluas 2000 M2 karena terdakwa belum balik nama dan belumterdakwa lunasi pembayarannya kepada Dra.