Ditemukan 4 data
140 — 61
,Notaris, yang menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya sebagaiberikut :Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ini ;Bahwa saksi pernah membuat Akta Nomor 7 Tahun 2012, tanggal 13Agustus 2012 (bukti T3) yaitu tentang Berita Acara laporan adanyaRUPS PT Ridhobuana Rizki Mandiri, isinya tentang Perubahan28Susunan Pengurus PT Ridobuana Rezki Mandiri dan perailihansaham ;Bahwa dalam Akta No. 7 tahun 2012 tanggal 13 Agustus 2012tersebut terdakwa duduk sebagai Komisaris, dan setelah itu padaTahun 2013 saksi
Sawangan, Kota Depok milik Dahlan Idan, dengan caramembeli saham berikut aset PT Ridobuana Rizki Madiri, dan kKesepakatantersebut dituangkan dalam Akta Kesepakatan (Memorandum of Agreement)dalam bukti T1, dimana dalam Akta Kesepakatan tersebut disepakati bahwasaksi Hasan Marisa dan Eko Nugroho (PT Makira Nature) diharuskanmenyetor uang masingmasing Rp.4,1 milyar kepada Terdakwa selaku pihakyang mengelola Proyek, dan Terdakwa, Eko Nugroho dan Hasan masingmasing akan mendapat 1/3 bagian dari 80 % saham
IVAN RINALDI,SH.,MH
Terdakwa:
SARMAN Bin TOHA
203 — 102
RidoBuana yaitu sekitar 14 Hektar; Bahwa dari 14 Hektar tanah tersebut ada 62 (enam puluh dua) SPHyang saat itu dibebaskan atas nama PT. Rido Buana; Bahwa pada saat saksi diperintahkan oleh Alm. DAHLAN IDAN untukketemu saksi Lurah NALIS dengan membawa 62 SPH tersebut untuk ditanda tangani oleh saksi Lurah NALIS; Bahwa pada saat peralinan dari PT Rido Buana ke PT.
IVAN RINALDI,SH.,MH
Terdakwa:
Drs. ARDIYANTA
253 — 127
RidoBuana sekitar 14 Hektar; Bahwa ada 62 (enam puluh dua) SPH atas nama PT. Rido Buana;Halaman 78 dari 121 Putusan Nomor 198/Pid.B/2021/PN Dpk Bahwa pada saat itu saksi diperintahkan oleh Almarhum.
IVAN RINALDI,SH.,MH
Terdakwa:
SYAMSUDIN, SIP
111 — 47
Ridobuana Rizki Mandiri pada tahun 2005, diberi tanda bukti T.6 ;
- Foto kopi SPPT a.n Sairih Balok tahun 2003 bukti surat ini memenerangkan lokasi tanah Garapan Sairih Balok berada di Rt.02 dan Rw.07 Bedahan Sawangan Depok, diberi tanda bukti T.7 ;
- Fotokopi SPPT a.n Toha H. Niin tahun 2003 menerangkan letak obyeknya di Kp.