Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2024 — Putus : 22-08-2024 — Upload : 22-08-2024
Putusan PA BLORA Nomor 720/Pdt.G/2024/PA.Bla
Tanggal 22 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
4840
  • .- (enam juta rupiah);
  • yang dibayarkan selambat-lambatnya sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan;

    1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Muhamad Reiga Permana Abdi bin Hermawanto (11 tahun) dan Muhammad Riefas Maheertian bin Hermawanto (3 tahun) melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai