Ditemukan 3 data
10 — 7
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Toto Sulaeman bin Nana Suryana) terhadap Penggugat (Oon Ristia alias Oon Riestia binti Idi);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp416.000,00 ( empat ratus enam belas ribu rupiah).
10 — 2
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Aries Dwi Atmoko bin Kasno) terhadap Penggugat (Wieke Septyana Dwi Hartanty binti Kusno);
- Menetapkan anak bernama Riestia Ayu Anggraeni binti Aries Dwi Atmoko, lahir pada tanggal 16 Mei 2009 dan Risna Dwi Rani Putri binti Aries Dwi Atmoko, lahir pada tanggal 26 Januari 2017 berada di bawah hadhanah Penggugat dengan kewajiban bagi Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat untuk
1.DIDAN SYAHRUDIN
2.FIRMAN DWI GUSTIANSYAH
Termohon:
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi
63 — 9
Bahwa sebelum termohon menjawab mengenai pokok materi yangdipermasalahkan oleh para pemohon, akan termohon sampaikan terlebin dahuluawal mula penanganan perkara yang termohon telah tangani sampai denganmelakukan penetapan tersangka terhadap diri para pemohon, sebagai berikut :a. bahwa benar termohon telah menerima laporan polisi nomor : Ip.b / 130 / v /2019 / jbr / res cmh, tanggal 01 mei 2019, a.n. pelapor Leerby Riestia, S.ip.telan melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana melakukan kekerasanterhadap
dibagian tangan kanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 kuhpidana;b. bahwa menindaklanjuti laporan polisi aquo, selanjutnya termohon telahmelakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah tugas nomor : sprin.gas/289/v/2019/reskrim, tanggal 01 mei 2019 dan surat perintah penyelidikannomor : sp.lidik/254/v/2019/reskrim, tanggal O01 mei 2019, selanjutnyatermohon telah melakukan proses penyelidikan terhadap laporan tersebutyang meliputi interogasi/interview terhadap 6 (enam) orang saksi a.n. sdr.Leerby Riestia
nomor :570/pid.b/2019/pn.blb pada tanggal 25 Desember 2019 yang pada intinyamenyatakan terdakwa Leerby Riesta, S.ip secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana "penganiayaan dan menjatuhkan pidanaterhadap terdakwa Leerby Riesta, S.ip dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yangtetap (inkracht). adapun termohon telah menerima laporan polisi nomor :Lp.B / 130 / v / 2019 / Jbr / Res Cmh, tanggal 01 mei 2019, a.n. pelaporLeerby Riestia