Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2022 — Putus : 30-11-2022 — Upload : 30-11-2022
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 929/Pdt.P/2022/PA.Tsm
Tanggal 30 Nopember 2022 — Pemohon melawan Termohon
95
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Tarisa Azdhari binti Rohendi untuk menikah dengan calon suaminya bernama Muhammad Rifadzli bin Asep Sudian alias Asep Ridwan;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);