Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 187/Pid.B/2019/PN Kwg
Tanggal 10 Juli 2019 — Penuntut Umum:
WAHYUDHI.SH
Terdakwa:
Jejen Jaenal Marup bin Riman
679
  • Pengirim Gugun Gunawan dan penerima Rifaldion ;
  • 1 (satu) lbr transaksi truemoney pengirim uang (transfer) tanggal 29 Januari 2019 sebesar Rp. 200.000,- an. Pengirim Gugun Gunawan dan penerima Heriyanto ;

Terlampir dalam berkas perkara An.