Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2024 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 04-05-2024
Putusan PN SANGGAU Nomor 47/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal 2 Mei 2024 — Penuntut Umum:
REVANGGA PRASTIYO, SH
Terdakwa:
RIFALDRIAN SAPUTRA PASUANG Als RIAN
1614
    1. Menyatakan Terdakwa RIFALDRIAN SAPUTRA PASUANG ALS RIAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
    3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    REVANGGA PRASTIYO, SH
    Terdakwa:
    RIFALDRIAN SAPUTRA PASUANG Als RIAN