Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2024 — Putus : 07-06-2024 — Upload : 07-06-2024
Putusan PT MANADO Nomor 64/PID/2024/PT MND
Tanggal 7 Juni 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa II : RUSDIYANTO RANTESALU Diwakili Oleh : Samuel Tatawi.SH.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : Shynta Soplantila, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum I : I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum III : Frits Gerald Kayukatui, S.H., M.H.
Terbanding/Penuntut Umum IV : Fransiscus Juan Palempung, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum V : Joice Amelia Ussu, S.H.
Terbanding/Terdakwa : SAPTONO
Terbanding/Terdakwa : RIFANDI ANDRIAN TEKOL Diwakili Oleh : Samuel Tatawi.SH.
4832
  • dalam dakwaan Alternatif Kedua Penungut Umum, dan Terdakwa III Saptono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Dengan Sengaja Melakukan Perbuatan Yang Menyebabkan Perolehan Suara Peserta Pemilu Menjadi Berkurang Dan Peserta Pemilu Tertentu Mendapat Tambahan Suara sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum, akan tetapi penuntutan perkara tersebut, dinyatakan gugur;
  • Melepaskan Terdakwa I Rusdyanto Rantesalu, Terdakwa II Rifandy
    Andrian Tekol dan Terdakwa III Saptono, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging);
  • Memulihkan segala hak Terdakwa I Rusdyanto Rantesalu, Terdakwa II Rifandy Andrian Tekol dan Terdakwa III Saptono dalam kedudukan harkat serta martabatnya;
  • Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara;
  • Membebankan biaya perkara kepada Negara;