Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2016 — Putus : 28-02-2017 — Upload : 30-05-2018
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 128/Pid.B/2016/PN Tim
Tanggal 28 Februari 2017 — MARIARI,SH
Terdakwa:
RIFEKA MERY CHRISTI KAFU als CHRISTOFEL REFAN
6222
    1. Menyatakan terdakwa RIFEKA MERY CHRISTI KAFU Alias CHRISTOFEL REFAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RIFEKA MERY CHRISTI KAFU Alias CHRISTOFEL REFAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan
    RIFEKA MERY CHRISTI KAFU Alias CHRISTOFEL REFAN;

    1. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
    MARIARI,SH
    Terdakwa:
    RIFEKA MERY CHRISTI KAFU als CHRISTOFEL REFAN
    TimDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kota Timika yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusandalam perkara Terdakwa : 222 0n non nen enone nn nn enon nnn nc enna nc nccnneNama Lengkap >: RIFEKA MERY CHRISTI KAFU alias CHRISTOFEL ;Tempat Lahir : Cimahl 52 22222 n nnn nnnUmur/Tgl Lahir : 31 tahun/11 Desember 1984 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : JI. C.
    Menyatakan Terdakwa RIFEKA MERY CHRISTI KAFU aliasCHRISTOFEL REFAN terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidanaPenipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378KUHPidana ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIFEKA MERY CHRISTIKAFU alias CHRISTOFEL REFAN berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahundan 6 (enam) bulan, dikurangi seluruh masa tahanan yang sebelumnya telahdijalani oleh Terdakwa dan dengan perintan agar Terdakwa tetap ditahan3.
    RIFEKA MERY CHRISTI KAFU aliasCHRISTOFEL REFAN 7 ooo one nnn nr nnnnnnnnnnnnnnne4.
    Padaawalnya saksi korban percaya, bahwa perempuan tersebut adalah pembantudari terdakwa, namun setelah saksi korban menyelidiki bahwa perempuantersebutlah yang mempunyai nama akun facebook CHRISTOFEL REFAN danmempunyai nama yang sebenarnya RIFEKA MERY CHRISTI KAFU, berjeniskelamin perempuan dan bertempat tinggal di jalan elang belakang gerejaebenhaezer timika.
    Menyatakan Terdakwa RIFEKA MERY CHRISTI KAFU alias CHRISTOFELREFAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penipuan ; 22222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn132. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIFEKA MERY CHRISTI KAFU aliasCHRISTOFEL REFAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua)3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 04-11-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN DONGGALA Nomor 357/Pid.Sus/2021/PN Dgl
Tanggal 22 Desember 2021 — Penuntut Umum:
1.RESKY ANDRI ANANDA, S.H.,M.H.
2.RUSLY, S.H.
Terdakwa:
KAISAR LAMBANG Bin LAMBANG
13356
  • Kecamatan Rio PakavaKabupaten Donggala; Bahwa kronologis awalnya pada hari Senin 9 Agustus 2021 sekitarpukul 20.00 Wita, Saksi pulang dari pesta di Desa Bonemarawa, setelahtiba di rumah Saksi melihat Terdakwa sedang duduk di degodegodengan tidak memakai baju, kKemudian Saksi Riefka Sari dan Anak M.Kholik lewat dengan mengendarai sepeda motor lalu Terdakwa berteriakdengan mengatakan orovokator, otak kotor dan bibir kotor, kKemudianSaksi Riefka Sari menghentikan sendiri sepeda motornya setelah ituSaksi Rifeka